![]() |
Penyembelihan Qurban Ketika Shalat Idul Adha Ditiadakan |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Penyembelihan hewan kurban (udhiyah/tadhiyah) dilaksanakan pada hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah/hari raya Idul Adha) hingga hari taysrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan kurban sangat dianjurkan bagi umat Islam (yaitu mereka yang mampu) sebagai bentuk syiar agama.
Imam An-Nawawi menjelaskannya sebagai berikut:
التضحية سنة مؤكدة
وشعار ظاهر. ينبغي
لمن قدر أن
يحافظ عليها
Artinya, “Ibadah kurban itu sunah muakkad dan syiar yang
nyata. Orang yang mampu seyogianya menjaga kesunahan ini,” (lihat
Al-Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut: Darul
Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 462).
Waktu penyembelihan hewan kurban berawal dari terbitnya
matahari pada hari nahar/hari raya Idul Adha (10), persisnya setelah berlalu
sekira orang melakukan shalat dua rakaat dan menyampaikan dua khotbah singkat.
قوله (ووقت
التضحية) يدخل (بعد
طلوع الشمس يوم
النحر و) بعد
(مضي قدر ركعتين
وخطبتين خفيفات) بأن
يمضي من الطلوع
أقل ما يجزىء
من ذلك وإن
لم يخرج وقت
الكراهة ولم يذبح
الإمام. فلو ذبح
قبل ذلك لم
يجز وكان شاة
لحم لخبر الصحيحين
أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ
بِهِ فِي يَوْمِنَا
هَذَا نُصَلِّي ،
ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ
مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ
فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا
، وَمَنْ ذَبَحَ
قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ
لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ
لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ
فِي شَيْءٍ
Artinya, “(Awal) waktu penyembelihan kurban masuk setelah
matahari terbit pada hari nahar (hari raya Idhul Adha) dan setelah berlalu
sekira pelaksanaan shalat dua rakaat dan dua khotbah ringan, yaitu sekadar
durasi minimal pelaksanaan itu, sekalipun tidak keluar waktu makruh dan
sekalipun imam (kepala negara) tidak menyembelih kurban. Kalau seseorang
menyembelih kurban sebelum itu (waktunya), maka tidak boleh dan ia menjadi
kambing pedaging sebagaimana hadits pada Bukhari dan Muslim, ‘Awal kali yang
kami lakukan pada hari (nahar) kami ini adalah melaksanakan shalat. Kemudian
kami pulang, lalu menyembelih hewan kurban. Siapa saja yang melakukannya maka
ia telah mendapatkan sunnah kami. Tetapi siapa saja yang menyembelih (hewan)
sebelum itu, maka ia menjadi (hewan pe)-daging yang dipersembahkan untuk
keluarganya, tidak mendapatkan sedikitpun keutamaan kurban,’” (Syekh Said bin
Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, [Beirut, Darul
Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 588).
Adapun penyembelihan hewan kurban sebelum waktu kurban yang
ditentukan tidak bernilai ibadah kurban. Penyembelihan hewan kurban sebelum
waktunya dianggap sebagai penyembelihan biasa yang tidak mengandung keutamaan
kurban sebagaimana keterangan hadits Bukhari dan Muslim yang dikutip Syekh Said
Ba’asyin.
Oleh karena itu, ulama fiqih menyimpulkan bahwa
penyembelihan hewan kurban sebelum waktunya tidak dapat disebut ibadah kurban
karena menyalahi ketentuan. Berikut ini pandangan salah satu ulama dari mazhab
syafi’i terkait penyembelihan hewan kurban sebelum waktunya.
فلو ذبح
قبل ذلك لم
يقع أضحية
Artinya, “Siapa saja yang menyembelih (hewan) sebelum
(waktunya) itu, maka ia tidak menjadi ibadah kurban,” (Sayyid Bakri Syatha,
I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman
377).
Lalu bagaimana dengan waktu penyembelihan hewan kurban
ketika shalat Idul Adha ditiadakan di masjid-masjid seperti pelaksanaan shalat
Idul Adha (1442 H yang bertepatan dengan 20 Juli 2021 M) di rumah saat pandemi?
Hampir dapat dipastikan (meski sebagian kecil keluarga juga
menggelar khotbah shalat Idul Adha di rumah) bahwa shalat Idul Adha dua rakaat
di rumah tidak diikuti dengan khotbah shalat Id. Ketika shalat Idul Adha
ditiadakan di masjid, tentu berikut dengan khotbahnya, maka penyembelihan hewan
kurban disarankan untuk dilaksanakan setelah waktu shalat dua rakaat dan dua
khotbah singkat Idul Adha berlalu pada umumnya.
فَلَوْ ذَبَحَ
قَبْلَ ذَلِكَ أَوْ
بَعْدَهُ لَمْ يَقَعْ
أُضْحِيَّةً. . . (وَالْأَفْضَلُ تَأْخِيرُهَا إلَى
مُضِيِّ ذَلِكَ مِنْ
ارْتِفَاعِهَا) أَيْ شَمْسِ
يَوْمِ النَّحْرِ (كَرُمْحٍ)
خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ
Artinya, “Siapa saja yang menyembelih (hewan) sebelum atau
(waktunya) itu, maka ia tidak menjadi ibadah kurban… Yang utama penyembelihan
hewan kurban ditunda sampai (shalat dan khotbah singkat) itu berlalu sejak
naiknya matahari pada hari nahar (Idul Adha 10 Dzulhijjah) sekira setinggi
tombak untuk keluar dari ikhtilaf ulama,” (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari,
Fathul Wahhab pada Hasyiyatul Bujairimi Alal Manhaj, [Beirut, Darul Fikr: 2008
M/1427-1428 H], juz IV, halaman 298).
Dengan kata lain, Syekh Abu Zakaria Al-Anshari menyarankan
penyembelihan hewan kurban dilakukan sekira-kira setelah shalat dua rakaat dan
khotbah singkat Idul Adha seandainya diadakan di masjid.
Jadi, ketika shalat Idul Adha ditiadakan karena pandemi
atau uzur lainnya, waktu penyembelihan hewan kurban bukan berarti dimajukan.
Waktu penyembelihan hewan kurban tetap dimulai setelah durasi pelaksanaan
shalat dan khotbah singkat Idul Adha diperkirakan berlalu.
Hal ini dimaksudkan agar keluar dari ikhtilaf. Wallahu
a’lam. (Sumber : NU Online Edisi (15/7/21).
Editor : Aan