![]() |
Polsek Sungai Kakap Gencarkan Penerapan Prokes |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Guna memberikan eduksi dan sosialisasi sekaligus penerapan protocol kesehatan kepada masyarakat, Polsek Sungai Kakap gencarkan Edukasi dan sosialisasi penerapan Prokes dibeberapa lokasi di wilayah Hukum Polsek Sungai Kakap, Kamis (17/06/2021).
Hal tersebut
disampaikan Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Suyitno, SH, MH ketika ditemu di ruang
kerjanya, Ia menjelaskan kondisi saat ini dengan peningkatan orang
terkonfirmasi positif covid-19 semua pihak harus mau menerapkan prokes dimana
saja berada.
“Kita semua
harus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang hal itu, Penerapan Protkes
dimana saja harus terus digencarkan, untukitu Polsek Sungai Kakap dan jajaran
beserta semua pihak terkait langsung turun ke beberapa tempat lakukan hal itu,”
jelas Kapolsek.
Dengan
dipimpin langsung Kapolsek Sungai Kakap, Tim Satgas Covid dan Anggota Polsek
mendatangi beberapa warung kopi dan cafe serta tempat-tempat keramaian lain
yang berpotensi menjadi klaster penyebaran covid-19 didatangi dan diberikan
sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Di wilayah Desa
Sungai Rengas, Cafe Sahdan, Cafe Kopiku, Cafe Aisyah , Cafe Bang Yos dan Cafe
Shiap.
Sementara untuk
di jalan Perdamaian Desa Pal 9 atau Kota Baru Ujung, Cafe Mz, Cafe Mora dan Cafe
Maduma.
“Kami
membagi tim di 4 titik dengan melakukan edukasi sekaligus sosialisasi
pentingnya penerapan Prokes, Menggunakan Masker, Mencuci tangan dan menjaga
jarak,jika menemui warga yang tidak menggunakan masker aparat gabungan langsung
lakukan peneguran tentu cara humanis tetap kita kedepankan,” ujar Iptu Suyitno,
SH, MH.
Suyitno
berharap dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi serta penegakkan protocol kesehatan
kepadamasyarakat bisa menekan laju orang yang terkonfirmasi positive covid-19
di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Sungai
Kakap, Iptu Suyitno, SH, MH kegiatan tersebut juga diikuti dengan Patroli Blue Night
sebagai upaya cegah tindak pidana 4C, laka lantas dan monitor arus lalulintas di
wilayah Hukum Sungaui Kakap.
“Petugas
kami lakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Kubu Raya serta pendataan Café dan
Warung Kopi, Surat edaran Bupati Kubu Raya nomor: 451/1155/Kesra tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM), serta memberikan
menghimbauan kepada pemilik cafe untuk menutup pada Jam 21.00 Wib dan Membatasi
Aktifitas warga Dengan menyuruh pulang
kerumah masing-masing dan tidak berkumpul-kumpul dicafe maupun warung kopi
untuk memutus rantai penyebaran covid-19,” terang Kapolsek.
Ia juga
berharap semua pihak bisa menyadari pentingnya pencegahan penyebaran pandemic covid-19
dari diri sendiri, lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal.
“Jika semua
menyadari pentingnya pencegahan maka kita semua bisa melakukan hal itu tanpa
harus dipaksa atau penekanan dari siapapun,mari kita jaga diri kita dan
lingkungan kita dari bahaya covid-19,” pungkas Kapolsek SungaiKakap ini. (tim
liputan).
Editor :
Taufik