YL Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polsek Sui Ambawang |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap seseorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu berinisial YL (41) warga Jalan Adi Sucipto Gg H Hasan Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak ditangkap Anggota reskrim Polsek Sungai Ambawang di Parkiran Hotel SRA Sungai Ambawang Kab Kubu Raya, Jumat (25/06/2021) pukul 05:00 wib.
Hal itu
disampaikan Paursubbag Humas Polres Kubu Raya Aiptu Dodik Yulianto ketika
ditemui ndiruang kerjanya di Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai
Raya, Jumat (25/06/2021).
Penangkapan tersangka
YL ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima anggota Piket reskrim
Polsejk Sungai Ambawang tentang adanya seseorang laki-laki membawa narkotika
jenis shabu yang akan pergi ke Hotel SRA Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai
Ambawang Kab. Kubu Raya.
“Mendapat
informasi tersebut anggota lidik reskrim Polsek Sungai Ambawang langsung pergi
ke sekitar Hotel SRA untuk memantau pelaku kemudian sekira jam 05.30 Wib anggota
lidik Reskrim melihat pelaku dengan membawa sepeda motor,” terang Aiptu Dodik Yulianto
Pada saat di
lakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor di temukan 2 bungkus plastik
klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga
shabu kemudian setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai
Ambawang untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka YL
diamankan bersama barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil
yang di dalamnya berisikan butiran kristal kecil yang di duga narkotika jenis
shabu, 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah,” jelasnya lagi.
Tersangka YL
disangkakan dengan pelanggaran Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang
Narkotika.
“Saat ini
tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeprtanggungjawabkan perbuatanya
sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Paursubbag Humas Polres
Kubu Raya Aiptu Dodik Yulianto. (ej).
Editor :
Taufik