![]() |
KH Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Kubu Raya |
KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) - Polres Kubu Raya ungkap tindak
pidana pencabulan dengan tersangka berinisial KH, tersangka melakukan
pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur, kejadian ini terjadi dari
bulan Maret hingga April 2021 menurut pengakuan tersangka dilakukan di lokasi
pemakaman Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Hal itu
disampaikan Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G. Suawa, S.P.,S.I.K.
didampingi Kabagops, Kasatresnarkoba dan KBO Reskrim Polres Kubu Raya dalam
press release di halaman Markas Komando Polres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio,
Senin (31/05/2020).
“Dari hasil
pemeriksaan tersangka, awalnya korban dan tersangka kenal melalui game online
dan menjadi rekanan dalam game online, kemudian menanyakan korban apakah sudah
sunat dan untuk meyakinkan tersangka korban mengirim alat kelaminya dengan
mengirim video,” terang Sandhy.
Setelah itu
tersangka melakukan pencabulan setelah mengancam korban akan menyebarkan video
kepada orang lain, jika korban tidak mau melakukan apa yang diinginkan
tersangka. Karena korban merasa takut maka korban memenuhi keinginan tersangka kemudian
bertemu dengan tersangka di Kecamatan Rasau
Jaya untuk menghapus video.
Namun
sebelum Videonya dihapus korban diajak melakukan hubunan badan (sodomi) dan
kejadian tersebut berulang hingga lebih dari sepuluh kali, karna apabila
menolak tersangka akan mengancam menyebarkan video tersebut.
Terungkapnya
kasus pencabulan ini berawal dari kecurigaan orangtua korban melihat ada keanehan
dari anaknya tersebut, setelah ditanya oleh orangtuanya korban kemudian mengaku
telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka KH.
Berdasar pengakuan
anaknya tersebut, orangtua korban kemudian mendatangi Polres Kubu Raya dan
melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut, kemudian Satreskrim Polres
Kubu Raya menagkap tersangka KH Dengan barang bukti berupa Pakaian korban,
Pakian tersangka, 1 hp korban, 1 hp tersangka,1 buah baju panjang bergambar
boneka warna hijau dan merah.
“Tersangka
KH dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun
2016Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun
2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang–Undang Jo Pasal 76 E Undang–Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” terang Wakapolres
Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G. Suawa. (tim liputan).
Editor :
Taufik