KH Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Kubu Raya, Ancam Korban Sebelum Lakukan Aksinya

Editor: Redaksi author photo

 

KH Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Kubu Raya

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polres Kubu Raya ungkap tindak pidana pencabulan dengan tersangka berinisial KH, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur, kejadian ini terjadi dari bulan Maret hingga April 2021 menurut pengakuan tersangka dilakukan di lokasi pemakaman Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Hal itu disampaikan Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G. Suawa, S.P.,S.I.K. didampingi Kabagops, Kasatresnarkoba dan KBO Reskrim Polres Kubu Raya dalam press release di halaman Markas Komando Polres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio, Senin (31/05/2020).

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, awalnya korban dan tersangka kenal melalui game online dan menjadi rekanan dalam game online, kemudian menanyakan korban apakah sudah sunat dan untuk meyakinkan tersangka korban mengirim alat kelaminya dengan mengirim video,” terang Sandhy.

Setelah itu tersangka melakukan pencabulan setelah mengancam korban akan menyebarkan video kepada orang lain, jika korban tidak mau melakukan apa yang diinginkan tersangka. Karena korban merasa takut maka korban memenuhi keinginan tersangka kemudian bertemu dengan tersangka di Kecamatan Rasau  Jaya untuk menghapus video.

Namun sebelum Videonya dihapus korban diajak melakukan hubunan badan (sodomi) dan kejadian tersebut berulang hingga lebih dari sepuluh kali, karna apabila menolak tersangka akan mengancam menyebarkan video tersebut.

Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari kecurigaan orangtua korban melihat ada keanehan dari anaknya tersebut, setelah ditanya oleh orangtuanya korban kemudian mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka KH.

Berdasar pengakuan anaknya tersebut, orangtua korban kemudian mendatangi Polres Kubu Raya dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut, kemudian Satreskrim Polres Kubu Raya menagkap tersangka KH Dengan barang bukti berupa Pakaian korban, Pakian tersangka, 1 hp korban, 1 hp tersangka,1 buah baju panjang bergambar boneka warna hijau dan merah.

“Tersangka KH dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Jo Pasal 76 E Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” terang Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G. Suawa. (tim liputan).

Editor : Taufik

Share:
Komentar

Berita Terkini