KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) – Kasbrigif 19/Khatulistiwa Singkawang, Letkol Inf Gede Setiawan ikuti kegiatan video conference tentang Penanganan Covid-19 PPKM Mikro bertempat di Aula Yudha Mabrigif 19/Kh Jalan Khatulistiwa Singkawang, Senin (07/06/2021).
Kegiatan secara virtual ini dalam rangka
evaluasi pelaksanaan operasi penanganan Covid-19 dan pemberlakuan PPKM skala
mikro tahap VII Prov. Kalbar dan Prov. Kalteng.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
berskala mikro akan di terapkan di seluruh Indonesia jika terjadi peningktan
yang sangat signifikan pada suatu daerah. Aturan PPKM Mikro sudah tertuang
dalam Inmendagri nomor 10 Tahun 2021. Diantaranya untuk perkantoran di batasi
hanya 50 %, kegiatan belajar mengajar di lakukan secara daring, restoran dan
tempat makan juga di batasi 50 %.
PPKM mikro akan di terapkan jika ada
peningkatan kasus aktif di suatu daerah atas virus covid-19. (Tim Liputan)
Editor : Aan
KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) – Bertempat di
Aula Yudha Mabrigif 19/Kh, Kasbrigif 19/Kh Letkol Inf Gede Setiawan ikuti
kegiatan video conference tentang Penanganan Covid-19 PPKM Mikro. Senin
(07/06/2021).
Kegiatan secara virtual ini dalam rangka
evaluasi pelaksanaan operasi penanganan Covid-19 dan pemberlakuan PPKM skala
mikro tahap VII Prov. Kalbar dan Prov. Kalteng.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
berskala mikro akan di terapkan di seluruh Indonesia jika terjadi peningktan
yang sangat signifikan pada suatu daerah. Aturan PPKM Mikro sudah tertuang
dalam Inmendagri nomor 10 Tahun 2021. Diantaranya untuk perkantoran di batasi
hanya 50 %, kegiatan belajar mengajar di lakukan secara daring, restoran dan
tempat makan juga di batasi 50 %.
PPKM mikro akan di terapkan jika ada
peningkatan kasus aktif di suatu daerah atas virus covid-19. (Tim Liputan)
Editor : Aan