Ini Banner yang diturunkan pleh Sekelompok Pemuda Dusun Mega Blora |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Warga Dusun Mega Blora Desa Mega Timur menurunkan banner bertuliskan Zona Merah dan digantikan dengan banner bertuliskan Kawasan Bebas Covid-19, hal ini dilakukan oleh sekelompok pemuda sekitar sebagai upaya meminta transparansi dalam penyampaian data masyarakat yang positif Covid-19 sehingga tidak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat serta bentuk protes warga atas berita-berita hoax sehingga mereka merasa terkucilkan.
Hal ini
terungkap ketika Salah satu Tokoh Masyarakat yang juga Satgas Covid-19 Desa
Mega Timur, Jamiat mendatangi lokasi pemasangan Banner tersebut, Selasa
(18/05/2021).
Jamiat mendatangi
lokasi terpasangnya banner bertuliskan Zona Merah Covid-19 dan diganti dengan Banner bertuliskan Kawasan Bebas Covid-19 yang dipasang oleh warga dan
pada saat sampai dilokasi, warga sekitar yang didominasi oleh pemuda sekitar 50
orang mendatangi Jamiat dan sempat
terjadi keributan serta terjadi adu mulut.
Dari pertemuan
tersebut terungkaplah kekesalan warga setenpat yang didominasi pemuda terkait
transpransi informasi data terpapr cocid-19 sehinga beredar berita-berita yang
dianggap warga setempat hoak dan merugikan mereka.
“Mereka juga
mempertanyakan tentang kepedulian desa serta terkait bantuan warga yang
terpapar covid dari Pangdam XII/Tpr yang hingga kini belum diterima warga dan
tertahan di Desa,” terang Jamiat.
Kekesalan
warga tersebut dilampiaskan dengan menurunkan Benner Zona Merah dan di Ganti
Kawasan Bebas Covid-19.
Peristiwa ini
mendapat perhatian serius Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang yang
kemudian Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Tengku Rivanda langsung mendatangi Dusun
Mega Blora Desa Mega Timur.
Iptu Tengku
Rivanda didampingi Tim Satgas Covid memberikan penjelasan terkait status Dusun
Mega Blora serta penanganan serta upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19
yang saat ini sedang melanda wilayah negeri ini.
Kapolsek dan
Satgas juga mendengarkan semua ungkapan dari pemuda dan beberapa tokoh
masyarakat tentang kegelisahan mereka sejak wilayah Dusun Mega Blora di pasang
Banner Zona Merah serta banyaknya berita yang tidak sesuai dengan yang mereka
rasakan dilapangan.
Setelah menjelaskan
maksud dan tujuan pemasangan Banner Zona merah serta menyampaikan tentang
adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah untuk kebaikan
serta memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Kapolsek
Sungai Ambawang Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K bersama dengan Unsur
Muspika memasang Baner Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Dusun Mega Blora Desa Mega Timur
Kecamatan Sungai Ambawang.
Kapolsek
Sungai Ambawang Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K bersama dengan Unsur
Muspika meminta kepada Pemuda serta Warga Masyarakat untuk bersama-sama
menjaga serta berkomunikasi aktif dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19
salah satunya dengan mematuhi himbauan pemerintah.
Kapolsek
Sungai Ambawang Iptu Teuku Rivanda Ikhsan berharap misskomunikasi yang terjadi
tentang Pemasangan Bnner ini tidak terulang lagi dan Ia meminta semua pihak
untuk menahan diri dan tidak terpancing berita Hoak. (tim liputan).
Editor : Aan