NA Wanita Cantik Pengirim Sate Beracun Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Editor: Redaksi author photo
NA tersangka pengirim Sate Beracun Sianida

KALBARNEWS.CO.ID (BANTUL) – Setelah Polisi berhasil mengungkap kasus sate beracun yang tewaskan anak pengemudi ojek online bernama Bandiman dan menangkap tersangkap wanita pengirim sate beracub berinisial NA (25).

Polisi mengungkap  bahwa NA berniat mengirim sate beracun itu untuk Tomy, sate beracun tersebut ternyata menggunakan racun sianida.

Hal itu disampaikan Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria di Polres Bantul, Senin (3/5) pada konferensi pers mengungkapkan bahwa NA sudah mempersiapkan racun itu 3 bulan sebelumnya.

“Racun Sianida dibeli NA via online, hingga akhirnya Minggu (25/4) dia menaburkan racun itu ke sate yang dikirim untuk Tomy,” terang Kombes Burkan Rudy Satria..

Namun karena Tomy tak berada di rumah, sate itu diterima istrinya.

Sang istri pun menolak karena tak mengenal pengirim dan menyerahkannya ke driver ojek yang membawanya, Bandiman.

Sesampainya di rumah, anak Bandiman memakan sate dengan bumbunya dan meninggal dunia.

Polisi menetapkan kasus NA sebagai tersangka pembunuhan berencana.

“Kita kenakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana hukuman bisa seumur hidup, hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Burkan.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (tim liputan).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini