![]() |
NA tersangka pengirim Sate Beracun Sianida |
KALBARNEWS.CO.ID (BANTUL) – Setelah Polisi berhasil mengungkap kasus sate beracun yang tewaskan anak pengemudi ojek online bernama Bandiman dan menangkap tersangkap wanita pengirim sate beracub berinisial NA (25).
Polisi mengungkap bahwa
NA berniat mengirim sate beracun itu untuk Tomy, sate
beracun tersebut ternyata menggunakan racun sianida.
Hal itu disampaikan Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan
Rudy Satria di Polres Bantul, Senin (3/5) pada konferensi pers mengungkapkan
bahwa NA sudah mempersiapkan racun itu 3 bulan sebelumnya.
“Racun Sianida dibeli NA via online, hingga akhirnya Minggu
(25/4) dia menaburkan racun itu ke sate yang dikirim untuk Tomy,” terang Kombes
Burkan Rudy Satria..
Namun karena Tomy tak berada di rumah, sate itu diterima
istrinya.
Sang istri pun menolak karena tak mengenal pengirim dan
menyerahkannya ke driver ojek yang membawanya, Bandiman.
Sesampainya di rumah, anak Bandiman memakan sate dengan
bumbunya dan meninggal dunia.
Polisi menetapkan kasus NA sebagai tersangka pembunuhan
berencana.
“Kita kenakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana hukuman
bisa seumur hidup, hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Burkan.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah helm,
sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal
76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang
Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (tim
liputan).
Editor : Aan