KALBARNEWS.CO.ID (BENGKAYANG) - Korban pemukulan oleh oknum DPRD Bengkayang cabut laporannya, Polres Bengkayang hentikan kasusnya, hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkayang AKBP NB Darma,SIK, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang AKP Antonius Trias KuncoroJati, terang Kasat Reskrim ditemui di ruang kerjanya. Selasa (18/05/2021).
AKP Antonius
Trias KuncoroJati memastikan kasus
pemukulan terhadap Putu Budi Asmika warga Singkawang yang terjadi pada
Senin (19/4/2021) lalu tidak akan dilanjutkan. Putu dan terlapor FP Anggota DPRD
Bengkayang sudah berdamai.
Antonius
mengatakan, jika kedua pihak yang bermasalah bersepakat untuk berdamai dan
tidak melanjutkan kasus tersebut. Terkait hal itu polisi tentu tidak dapat
melanjutkannya, kemudian kata Anton, kedua belah pihak sudah mendatangi Polres
Bengkayang untuk menyatakan berdamai dan saling memaafkan.
"Dalam
UU Kepolisian Pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang kepolisian
adalah memberikam jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup
tugas kepolisian.Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa
adil ketika kasus tidak dilanjutkan. Maka, kata Antonius pihak kepolisian tak
bisa memaksa," terangnya.
Jadi
menurutnya, ini kepentingan kedua belah pihak dan kita harus penuhi
keinginannya, tetapi waktu itu sebenarnya pihak korban ingin melanjutkan kasus
tersebut. Tetapi setelah keluar dari rumah sakit tiba-tiba datang di Polres dan
meminta mencabut laporannya.
"Jadi
sudah selesai, laporannya juga sudah dicabut beberapa waktu yang lalu dan
berdamai secara kekeluargaan," pungkas AKP Antonius Trias KuncoroJati. (tino/tim
liputan).
Editor : Aan