KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Maka di syaratkan kepada orang yang berpuasa tiga (3) perkara :
1. Bahwa yang berpuasa beragama islam, maka jika ia murtada di siang hari puasa, maka batallah puasanya, karena tidak lagi terhitung beragama islam.
Dan jika pingsan atau mabuk sejak terbit fajar hingga waktu magrib, maka tidak sah puasanya, dikarenakan mabuk dan pingsan megeluarkannya dari tuntutan melakukan kewajiban puasa berbeda dengan orang tidur, maka sah puasanya dikarenakan masih di tuntut melakukan sholat, bandingannya orang tidur di wajibkan mengqhada sholat, adapun mabuk dan pingsan tidak wajib mengqhada sholat , sebagaimana yang di jelakn dalam Kitab Sabilal Juz 2 hal 142.
Maka tidak sah puasa wanita haid dan nifas bahkan haram berpuasa, dan wajib mengqhadanya dan tidak diwajibkan menghada sholat,
حديث عائشة : " كان يصيبنا ذلك فنؤمر بقضاء الصوم " . أخرجه البخاري ( الفتح 1 / 421 - ط السلفية ) ومسلم ( 1 / 265 - ط الحلبي ) واللفظ لمسلم .
Dan wajib
baginya mengqadha puasanya tidak sholatnya berdasarkan perkataan ‘Aisyah ra
“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami
tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Bukhari- alFath I/421 dan
Muslim I/265).
Dan terjadi
kesepakan ulama dalam masalah tersebut. (Mugni alMuhtaaj I/109).
(Penulis
adalah Pengasuh Pondok Pesantren Darul Fikri Sungai Kakap Kubu Raya)