KALBARNEWS.CO.ID (DEPOK) - Sebar
Berita Bohong tentang adanya penangkapan Babi Ngepet di
Bedahan, Sawangan, Depok beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga dan
sempat timbulkan kerumunan,
ternyata disengaja oleh Adam Ibrahim, Alhasil ia ditangkap, oleh Polisi dan terancam 10 Tahun
Penjara.AI penyebar berita Hoak Penemuan Babi Ngepet
Polisi memastikan bahwa penangkapan babi
ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, beberapa hari
adalah rekayasa alias hoaks.
“Semuanya yang
sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong,” kata
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).
Ternyata,
rekayasa itu bermula saat beberapa warga di pemukiman itu mengeluh kehilangan
uang Rp1 juta-Rp2 juta.
Namun
muncul ide dalam benak tersangka AI alias
Adam Ibrahim yang kemudian memesan seekor babi secara
online dari pecinta binatang.
Ia membeli babi itu
seharga Rp 900.000, dengan ongkos kirim Rp 200.000.
Imran mengungkap motifnya adalah AI ingin memanfaatkan situasi yang ia buat
sedemikian rupa agar bisa menjadi lebih terkenal di kampungnya.
“Tujuan mereka
adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah
sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia
dianggap saja,” ungkap Imran.
Tak
hanya sendiri, AI kemudian bersama delapan temannya merekayasa penemuan babi
ngepet tersebut.
Mereka
mengarang cerita dari cara manusia berubah menjadi babi hingga penangkapan babi
ngepet secara telanjang bulat.
Alhasil, karena aksinya itu polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1
atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara.
Sementara
itu, delapan rekan AI saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh polisi.
Dalam
video yang viral, terlihat seekor babi hutan
di dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Kemudian,
dalam video terdengar seorang pria dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan
menyebut itu bukan hanya sekadar babi,
melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
(tim liputan).
Editor : Aan