Polri Launching SIM Nasional Presisi Secara Online, Berikut Ini Caranya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Pol Listyi Sigit Prabowo luncurkan Aplikasi pelayanan perpanjangan maupun pembuatan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, Aplikasi tersebut bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).

Peluncuran aplikasi Sinar dibuka oleh Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono.

Kapolri Jenderal Pol Listyi Sigit Prabowo menyatakan bahwa Sinar merupakan satu terobosan Korlantas Polri yang bertujuan agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan SIM dimana dan kapan saja.

Sementara itu Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono mengatakan hal itu dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang atau membyuat SIM dengan memanfaatkan kemajuan tekhnologi IT.

“Ini sebagai proses mengadopsi revolusi industri 4.0 menuju masyarakat 5.0 ditengah masa pandemi COVID-19,” kata Irjen Istiono saat acara launching Aplikasi Sinar.

Ia menjelaskan, untuk mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall melalui App Store atau Play Store dari perangkat handphone masing-masing.

Untuk perpanjangan SIM A dan C, pemohon bisa melakukan pemeriksaan psikologi dan ujian teori secara online melalui aplikasi E-PPsi. Sedangkan untuk layanan pemeriksaan kesehatan bisa melalui aplikasi E-Rikkes.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon yang lolos saat pendaftaran atau registrasi online tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Untuk metode pembayaran, bisa pembayaran PNBP SIM dengan virtual account (VA) BNI melalui ATM, Mobile Banking ataupun Teller Bank.

Pengiriman SIM pun bisa melalui jasa dari PT Pos Indonesia ke alamat pemohon atau pemohon bisa mengambil sendiri di Kantor Satpas yang telah mereka pilih.

Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk perpanjang atau pembuatan baru SIM secara online:

  1. Download Aplikasi Sinar.
  2. Verifikasi No HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
  7. Isi Rekening Pengembalian (Pembatalan)
  8. Pilih Metode Pengiriman
  9. Upload Pas Foto dan Tanda Tangan
  10. Pembayaran PNBP dan Biaya Kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM Diterima Pemohon. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini