KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Sering dijumpai saat ini banyaknya pemutusan hubungan kerja baik untuk tenaga kerja waktu tertentu, tenaga kerja waktu tidak tertentu dan butuh harian lepas, yang sebagian besar alasan perusahan adalah akibat pandemi Covid–19.
Regulasi ketenagakerjaan yang dilonggarkan
lewat rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan mulai ditetapkan upah minimum
untuk para pekerja dengan keyakinan hal tersebut dapat mensejahterakan para
pekerja dan kaum buruh tentunya tidak memperkirakan akan datangnya Pandemi
Covid–19 yang kurang lebih 13 bulan sudah ada dalam kehidupan kita bersama.
Sangat miris melihat keadaan saat ini dimana
banyak para pelaku usaha dan perusahaan yang terpaksa memberhentikan,
mengistirahatkan dan tidak memperpanjang kontrak kerja para karyawannya dengan
beralasan bahwa Pandemi Covid–19 membuat produksi para pelaku usaha dan
perusahaan terganggu sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban karyawannya lagi.
Tentu saja memberhentikan ataupun
mengistirahatkan karyawan bukanlah hal yang baru kita dengar, tetapi belakangan
ini semakin marak kita temui banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan untuk
batas waktu tidak tertentu atau bahkan diberhentikan dalam pekerjaannya.
Apakah para pelaku usaha atau pun perusaahan
sudah memberikan hak-hak para pekerja yang telah diberhentikan atau pun terpaksa
diistirahatkan dalam pekerjaannya?
Tentu hal ini yang harus dipertanyakan kepada
para pelaku usaha dan perusahaan, karena banyak sekali pada saat ini terdengar
bahwa banyak hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi baik pada saat diberhentikan
ataupun tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya.
Alasan merugi menjadi tameng para pelaku
usaha dan perusahaan untuk melakukan hal tersebut, yang sebenarnya hal tersebut
bisa saja diselesaikan mengingat adanya Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Hubungan Kerja tentang Perselisihan ketenagakerjaan adalah
karena perselisihan hak, kepentingan, pemberhentian, dan perselisihan serikat
atau serikat buruh yang menimbulkan konflik antara pengusaha atau pengusaha
dengan pekerja atau pekerja dan pekerja
atau gabungan pekerja dan serikat buruh. Serikat pekerja perusahaan (UU PPHI).
Juga para pekerja bisa juga menggunakan
Mediator Hubungan Industrial dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang
dialami para pekerja.
Mediator ini dapat ditemui pada
instansi-instansi khususnya instansi ketenaga kerjaan seperti Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
Besar harapan dengan adanya Undang-Undang dan
berperan aktifnya para mediator hubungan industrial yang seharusnya bisa
melindungi hak-hak para pekerja baik para pekerja yang masih aktif bekerja dan
para pekerja yang telah kehilangan pekerjaanya agar dapat memperoleh kembali
hak-hak mereka sebagaimana mestinya.
Penulis : Fery Adrian Pangkey,
S.E