Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Hubungan Kerja Perusahaan Dan Karyawan

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Sering dijumpai saat ini banyaknya pemutusan hubungan kerja baik untuk tenaga kerja waktu tertentu, tenaga kerja waktu tidak tertentu dan butuh harian lepas, yang sebagian besar alasan perusahan adalah akibat pandemi Covid–19.

Regulasi ketenagakerjaan yang dilonggarkan lewat rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan mulai ditetapkan upah minimum untuk para pekerja dengan keyakinan hal tersebut dapat mensejahterakan para pekerja dan kaum buruh tentunya tidak memperkirakan akan datangnya Pandemi Covid–19 yang kurang lebih 13 bulan sudah ada dalam kehidupan kita bersama.

Sangat miris melihat keadaan saat ini dimana banyak para pelaku usaha dan perusahaan yang terpaksa memberhentikan, mengistirahatkan dan tidak memperpanjang kontrak kerja para karyawannya dengan beralasan bahwa Pandemi Covid–19 membuat produksi para pelaku usaha dan perusahaan terganggu sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban karyawannya lagi.

Tentu saja memberhentikan ataupun mengistirahatkan karyawan bukanlah hal yang baru kita dengar, tetapi belakangan ini semakin marak kita temui banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan untuk batas waktu tidak tertentu atau bahkan diberhentikan dalam pekerjaannya.

Apakah para pelaku usaha atau pun perusaahan sudah memberikan hak-hak para pekerja yang telah  diberhentikan atau pun terpaksa diistirahatkan dalam pekerjaannya?

Tentu hal ini yang harus dipertanyakan kepada para pelaku usaha dan perusahaan, karena banyak sekali pada saat ini terdengar bahwa banyak hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi baik pada saat diberhentikan ataupun tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya.

Alasan merugi menjadi tameng para pelaku usaha dan perusahaan untuk melakukan hal tersebut, yang sebenarnya hal tersebut bisa saja diselesaikan mengingat adanya Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Kerja tentang Perselisihan ketenagakerjaan adalah karena perselisihan hak, kepentingan, pemberhentian, dan perselisihan serikat atau serikat buruh yang menimbulkan konflik antara pengusaha atau pengusaha dengan pekerja atau pekerja  dan pekerja atau gabungan pekerja dan serikat buruh. Serikat pekerja perusahaan (UU PPHI).

Juga para pekerja bisa juga menggunakan Mediator Hubungan Industrial dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami para pekerja.

Mediator ini dapat ditemui pada instansi-instansi khususnya instansi ketenaga kerjaan seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Besar harapan dengan adanya Undang-Undang dan berperan aktifnya para mediator hubungan industrial yang seharusnya bisa melindungi hak-hak para pekerja baik para pekerja yang masih aktif bekerja dan para pekerja yang telah kehilangan pekerjaanya agar dapat memperoleh kembali hak-hak mereka sebagaimana mestinya.

Penulis : Fery Adrian Pangkey, S.E

Share:
Komentar

Berita Terkini