KPK RI Luncurkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Ini Penjelasanya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang merupakan aksi pencegahan korupsi untuk tahun 2021-2022 yang dilakukan secara online di Gedung KPK bersama dengan Tim Nasional Stranas PK, Selasa (13 April 2021).

Peluncuran yang dihadiri secara langsung dan online oleh Tim Nasional Stranas PK yaitu Moeldoko, Kepala Staf Kpresidenan, Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Dalam peluncuran ini juga turut hadir sebagai dukungan atas aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Stranas PK adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Dalam acara peluncuran ini, Tim Nasional Stranas PK yang diwakili oleh setiap Menteri dan Kepala Lembaga 5 kementerian, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bappneas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri menyampaikan laporan capaian Stranas PK di tahun 2019- 2020.

Dalam sambutanya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan Indonesia saat ini berada di peringkat 73 di laporan Ease of doing business World Bank 2020 dalam hal kemudahan usaha, dan dalam laporan World Economic Forum (WEF, 2019) persepsi dunia usaha menyimpulkan bahwa korupsi adalah penyebab nomor satu terhadap terjadinya ekonomi biaya tinggi.

“Untuk itulah ditetapkan aksi perizinan dan tataniaga yang menjadi salah satu fokus pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019-2020,” terangnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko Ia mengatakan Stranas PK menjadi komitmen kuat Pemerintah bersama KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.

“Stranas PK juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPK RI, Firli Bahuri juga mengatakan, Peluncuran strategi nasional pencegahan korupsi atau Stranas PK tahun 2021-2022 menjadi modal kedepan kerja KPK.

“Saya percaya, dengan Stranas PK maka Indonesia bisa semakin dekat dengan masa depan negara yang bebas korupsi,” tegas Firli Bahuri.

Stranas PK meluncurkan aksi pencegahan korupsi untuk tahun 2021-2022 dengan tiga fokus yaitu, Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

12 aksi pencegahan korupsi akan dilaksanakan oleh 42 Kementerian dan Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 42 Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Stranas PK dengan kolaborasi dari 5 Kementerian Lembaga yaitu Kemenpan RB, Kemendagri, KPK, KSP dan Bappenas akan terus melaksanakan aksi pencegahan korupsi dan mendorong seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mencegah korupsi secara sistemik untuk mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi.

 

Tentang Stranas PK

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri. 

Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. (sumber : Humas Stranas PK).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini