KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang merupakan aksi pencegahan korupsi untuk tahun 2021-2022 yang dilakukan secara online di Gedung KPK bersama dengan Tim Nasional Stranas PK, Selasa (13 April 2021).
Peluncuran yang dihadiri
secara langsung dan online oleh Tim
Nasional Stranas PK yaitu Moeldoko, Kepala Staf Kpresidenan, Firli Bahuri, Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi, Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas
dan Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Dalam peluncuran ini juga
turut hadir sebagai dukungan atas aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan
oleh Stranas PK adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham, Mahfud MD,
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan,
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri
Mulyani.
Dalam acara peluncuran
ini, Tim Nasional Stranas PK yang diwakili oleh setiap Menteri dan Kepala
Lembaga 5 kementerian, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi,
Bappneas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri menyampaikan laporan capaian Stranas PK di tahun 2019- 2020.
Dalam sambutanya Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan
Indonesia saat ini berada di peringkat 73 di laporan Ease of doing business World Bank 2020 dalam hal
kemudahan usaha, dan dalam laporan World Economic Forum (WEF, 2019) persepsi
dunia usaha menyimpulkan bahwa korupsi adalah penyebab nomor satu terhadap
terjadinya ekonomi biaya tinggi.
“Untuk itulah ditetapkan
aksi perizinan dan tataniaga yang menjadi salah satu fokus pada Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019-2020,” terangnya.
Hal yang sama disampaikan
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko Ia mengatakan Stranas PK menjadi komitmen
kuat Pemerintah bersama KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan
korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.
“Stranas PK juga
merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi
yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah
dan pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPK
RI, Firli Bahuri juga mengatakan, Peluncuran strategi nasional pencegahan
korupsi atau Stranas PK tahun 2021-2022 menjadi modal kedepan kerja KPK.
“Saya percaya, dengan
Stranas PK maka Indonesia bisa semakin dekat dengan masa depan negara yang
bebas korupsi,” tegas Firli Bahuri.
Stranas PK meluncurkan
aksi pencegahan korupsi untuk tahun 2021-2022 dengan tiga fokus yaitu,
Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi
Birokrasi.
12 aksi pencegahan
korupsi akan dilaksanakan oleh 42 Kementerian dan Lembaga, 34 Pemerintah
Provinsi dan 42 Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Stranas PK dengan
kolaborasi dari 5 Kementerian Lembaga yaitu Kemenpan RB, Kemendagri, KPK, KSP
dan Bappenas akan terus melaksanakan aksi pencegahan korupsi dan mendorong
seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mencegah
korupsi secara sistemik untuk mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi.
Tentang Stranas PK
Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat
fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian,
lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan
aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK dibentuk
sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian
diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5
Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian
PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.
Upaya pencegahan korupsi
yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata
Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.
(sumber : Humas Stranas PK).
Editor : Aan