KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad yang diwakili Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Djaka Budhi Utama, S.Sos., menjadi narasumber dalam acara Coffee Morning bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Acara kali ini dalam rangka membahas upaya pencegahan kebakaran dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalbar, Kamis (08/04/2021).
Selain
Kasdam XII/Tpr turut juga menjadi narasumber diantaranya Gubernur Kalbar, H.
Sutarmidji, S.H., M.Hum., Kapolda, Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto,
Kajati, DR. Masyhudi. SH. MH. Acara dihadiri oleh Kadis LHK Prov. Kalbar, para
Bupati dan Walikota serta para pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan dan
pertambangan.
Kasdam
XII/Tpr, Brigjen TNI Djaka Budhi Utama dalam acara tersebut menyampaikan,
penanganan Karhutla di Kalbar, Program Langit Biru di Bumi Khatulistiwa adalah
bentuk nyata upaya Kodam XII/Tpr membantu pemerintah untuk penanganan Karhutla
dalam bingkai Desa Mandiri.
Untuk itu,
Kodam XII/Tpr telah menyiapkan personel sejumlah 1.556 orang personel beserta
Alkap di satuan masing - masing dalam rangka pencegahan Karhutla di wilayah
Kalbar.
Selanjutnya
juga menyampaikan, untuk menekan terjadinya Karhutla di wilayah dengan
mengoptimalkan peran Babinsa yang telah tergabung dalam Tim Terpadu untuk
melaksanakan Sosialisasi serta Edukasi dan patroli pada wilayah yang rentan
terjadi Karhutla.
"Oleh
karena itu, dalam pencegahan Karhutla sinergitas seluruh Unsur Penthahelix sangat menentukan keberhasilan
pencegahan serta penanganan Karhutla di wilayah. Saya mengajak kepada seluruh
komponen masyarakat, perusahaan dan pemerintah untuk dapat saling bahu membahu
menciptakan kondisi bebas api di wilayahnya masing-masing," ungkap Kasdam.
Sedangkan
sebelumnya Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, mengungkapkan, bahwa membiayai
pemadaman api akibat adanya Karhutla itu, tidak sedikit dana yang harus
dikeluarkan oleh pemerintah. Perlu biaya yang sangat mahal.
"Ini
diharapkan menjadi perhatian bersama dan kita cari solusinya, terus kita
carikan alternatif - alternatif yang bisa membuat lebih efektif. Sehingga kita
tidak berkutat dengan masalah ini," ujar Gubernur.
Gubernur
Kalbar juga menyampaikan, tetap mendukung upaya penegakkan hukum dalam
penanganan Karhutla. Menurutnya, karena kalau tidak ada upaya penegakkan hukum
masyarakat suka menganggap remeh.
"Kalau
tidak ditegakkan seperti itu sulit, hukum harus ditegakkan. Dan saya harap ini
tidak terjadi lagi, mari kita tangani Karhutla secara bersama sama, untuk
menjaga kesinambungan dari usaha - usaha di sektor perkebunan dan supaya ada
sinergitas oleh pelaku usaha perkebunan dengan pemerintah di daerah masing - masing,"
harapnya.
Kapolda
Kalbar, Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto mengatakan, bahwa dalam
penanganan Karhutla, Provinsi Kalbar telah mendapat apresiasi dari pemerintah
pusat.
"Kita
sudah mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat bahwa wilayah Kalbar paling
baik dalam hal mengkoordinasikan pencegahan Karhutla jangan sampai apresiasi
itu luntur," harap Kapolda
Untuk itu
Kapolda Kalbar sangat setuju dengan adanya kegiatan - kegiatan yang selalu
mengingatkan tentang pentingnya mencegah Karhutla.
"Sesuai
dengan arahan presiden upaya pencegahan diprioritaskan. Kita semua ditugaskan
untuk mencegah bagaimana tidak ada api, supaya tidak terjadi kebakaran. Jadi
lebih baik kita mencegah jangan sampai ada api, sekecil apapun api agar segera
dipadamkan. Jangan sampai ada api yang dibiarkan," tegasnya.
Terakhir,
Kajati Kalbar, DR. Masyhudi. SH. MH. menyampaikan, bahwa perusahaan sesuai
dengan undang - undang mempunyai hak dan kewajiban, haknya adalah untuk
mengelola dan mengolah hutan sesuai dengan ijin yang telah diberikan.
Selanjutnya perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk ikut serta mencegah
terjadinya kebakaran hutan dan lahan di lokasi usahanya.
"Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2001 perusahaan wajib memiliki sarana
dan prasana yang memadai untuk mencegah kebakaran hutan yang ada dilokasi
usahanya. Untuk itu perusahaan harus memiliki sistem deteksi dini untuk
mengetahui terjadinya karhutla, memiliki alat pencegahan dan SOP untuk mencegah
dan menanggulangi kebakaran, wajib membentuk perangkat organisasi serta
melaksanakan pelatihan penanggulangan kebakaran," tutup Kajati Kalbar. (tim
liputan).
Editor : Aan