KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Tingginya titik api akibat kebakaran lahan dan hutan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, akhirnya Polres Kubu Raya Bersama Forkopimda Kabupaten Kubu Raya Menetapkan 6 (enam) lahan dalam pengawasan akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi diwilayah Kabupaten Kubu Raya, Rabu (03/03/2021).
Ke enam
lahan tersebut tersebar di empat wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai
Raya, Sungai Ambawang, Rasau Jaya dan Kubu, pihak TNI-POLRI dan Forkopimda
menetapkan ke enam lahan tersebut dalam pengawasan dan pelarangan untuk dilakukan
aktifitas dan pengolahan.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Kubu Raya melalui Kasatreskrim AKP Jatmiko, SH yang mengatakan ada enam lahan yang ditetapkan
dan dilakukan pengawasan dan telah dipasang plang dalam pengawasan.
“Kita akan lakukan
penyelidikan terkait adanya kebakaran di lahan tersebut,” kata Kasatreskrim AKP
Jatmiko, SH.
Kasatreskrim
AKP Jatmiko, SH menjelaskan lahan yang dipasangi
plang pengawasan itu terkait luasnya kebakaran yang terjadi di lahan tersebut,
guna memastikan apakah lahan tersebut sengaja dibakar atau memang kejadian
alam.
“Untuk itu
kami dari Polres Kubu Raya di bantu Forkopimda setempat akan lakukan
penyelidikian apabila nantinya ditemukan tindak pidana tentang lingkungan hidup
kita akan lakukan pemanggilan kepada
pemilik lahan,” tegas AKP Jatmiko. (tim liputan).
Editor : Aan