KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021 atau sekitar 7 hari lagi. Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan, Jakarta (24 Maret 2021).
Hal tersebut
disampaikan oleh Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi
Maryati Kidung melalui siaran pers yang diterima redaksi Kalbarnews.co.id.
“Berdasarkan
aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima
308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya
masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan,” terangnya.
Rinciannya
adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah
melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang
Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat
81,45 persen dari total 32.018 WL.
“Sejak
diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan
pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan
dari mana saja. Saat ini seluruh WL juga telah memiliki akun pada aplikasi
eLHKPN. Sehingga, KPK memandang tidak ada alasan bagi PN untuk tidak
menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu,” Ungkap
Ipi..
Selain itu,
KPK juga mengingatkan agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar
dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang
terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.
Melaporkan
harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2
dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk
diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib
melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (*tim
liputan).
Editor : Aan