Ini Penjelasan Kronologis Pengamanan Kasus Burung Betet Ekor Panjang Di Kab Sambas

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONYTIANAK) – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat berikan keterangan terkait beredarnya pemberitaan tentang penangkapan salah satu warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas an. Jumardi alias Jumar bin Baidah, BKSDA Kalbar beberapa hari yang lalu.

BKSDA Kalbar selaku otoritas penyelenggara konservasi penanganan satwa liar di Kalimantan Barat akan memberikan keterangan melalui media ini Pontianak, Kamis (03/03/2021).

Bahwa betul telah terjadi penangkapan seperti tersebut di atas yang dilakukan pada tanggal 11 Februari 2021 di Kabupaten Sambas. Penangkapan ini dilakukan  oleh Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait perdagangan ilegal satwa dilindungi yang masuk dalam daftar Tumbuhan dan Satwa Dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018.

Dari keterangan yang di peroleh BKSDA Kalimantan Barat, kronologis penangkapan diketahui secara informal di Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang.

Pada hari kamis, Tanggal 11 Februari 2021 sekitar Pukul 15.00 WIB tim dari BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak datang ke Kantor BKSDA Kalbar Seksi konservasi wilayah III singkawang. Tim BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak singgah di Kantor Seksi untuk melakukan ibadah (sholat) dengan menumpang di kantor seksi dan diperoleh informasi bahwa telah dilakukan penangkapan tersangka atas kepemilikan burung Betet Ekor Panjang dari Kab. Sambas oleh BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak.

Berdasarkan informasi tersebut, kronologis penangkapan tersangka diawali pada saat tim Gakkum menerima pengaduan masyarakat melalui sebuah link media sosial (facebook) yang menginformasikan penjualan burung dilindungi di wilayah Sambas.

Terhadap link tersebut dilakukan pengecekan dan ditemukan nama akun tersangka. Awalnya tersangka menggunakan akun palsu namun setelah dilakukan komunikasi intensif melalui pesan langsung (Direct Messenger) tersangka kemudian menginformasikan akun asli hingga kemudian terjadi kesepakatan dan dilakukan pengecekan ke lokasi.

Hal ini secara garis besar juga sesuai dengan Laporan Kejadian (LK) yang disampaikan kemudian oleh BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat.

Dari penanganan kasus yang dilakukan oleh BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak tersebut, diamankan 10 (sepuluh) ekor burung Betet Ekor Panjang. Burung-burung hasil sitaan oleh BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak kemudian dititip rawatkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat selaku otoritas penyelenggara konservasi dan penanganan satwa liar di Kalimantan Barat sesuai dengan Surat Perintah Titip Rawat Barang Bukti Nomor: PT. TITIP.05/BPPHLHK-IV/SW.3/2/PPNS/2021 tanggal 11 Februari 2021.

Dalam penangan perkara tindak pidana dugaan perdagangan satwa liar oleh sdr. Jumardi, penanganan kasus ini merupakan kewenangan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak.

Namun demikian, terkait dengan penanganan satwa-satwa hasil sitaan sebagai barang bukti, pihak BKSDA Kalbar telah melakukan tugas sesuai dengan tupoksinya sebagai penyelenggara konservasi. Sesuai dengan peraturan, barang bukti yang termasuk dalam kategori satwa liar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Hewan BKSDA Kalbar dan jika dinyatakan layak, maka satwa liar tersebut dapat dikembalikan ke alam sesuai dengan habitatnya.

Kegiatan pelepasliaran dilakukan sesuai hasil koordinasi antara BKSDA Kalbar dan penyidik BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III setelah mendapatkan arahan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 

Pelepasliaran dilakukan di kawasan konservasi pada tanggal 24 Februari 2021 dengan melibatkan unsur-unsur terkait, yaitu TNI, POLRI, Lurah setempat, Balai Karantina Pertanian kelas 1 Pontianak dan anggota BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III serta melibatkan pemuka masyarakat setempat sebagai saksi dan dituangkan dalam dokumen Berita Acara Pelepasliaran nomor: BA. 303/BKSDA.KALBAR/KKH/02/2021. (Sumber: Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat).

Editor : Aan

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini