KALBARNEWS.CO.ID (PONYTIANAK) – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat berikan keterangan terkait beredarnya pemberitaan tentang penangkapan salah satu warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas an. Jumardi alias Jumar bin Baidah, BKSDA Kalbar beberapa hari yang lalu.
BKSDA Kalbar selaku otoritas penyelenggara
konservasi penanganan satwa liar di Kalimantan Barat akan memberikan keterangan
melalui media ini Pontianak, Kamis (03/03/2021).
Bahwa betul telah terjadi penangkapan seperti
tersebut di atas yang dilakukan pada tanggal 11 Februari 2021 di Kabupaten
Sambas. Penangkapan ini dilakukan oleh
Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan terkait perdagangan ilegal satwa dilindungi yang masuk dalam
daftar Tumbuhan dan Satwa Dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 106
tahun 2018.
Dari keterangan yang di peroleh BKSDA
Kalimantan Barat, kronologis penangkapan diketahui secara
informal di Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang.
Pada hari kamis, Tanggal 11 Februari 2021
sekitar Pukul 15.00 WIB tim dari BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak
datang ke Kantor BKSDA Kalbar Seksi konservasi wilayah III singkawang. Tim
BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak singgah di Kantor Seksi untuk
melakukan ibadah (sholat) dengan menumpang di kantor seksi dan diperoleh informasi bahwa telah dilakukan penangkapan tersangka atas
kepemilikan burung Betet Ekor Panjang dari Kab. Sambas
oleh BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak.
Berdasarkan informasi tersebut, kronologis
penangkapan tersangka diawali pada saat tim Gakkum menerima pengaduan
masyarakat melalui sebuah link media sosial (facebook) yang menginformasikan
penjualan burung dilindungi di wilayah Sambas.
Terhadap link tersebut dilakukan pengecekan dan ditemukan nama akun
tersangka. Awalnya tersangka menggunakan akun palsu namun setelah dilakukan
komunikasi intensif melalui pesan langsung (Direct
Messenger) tersangka kemudian menginformasikan akun asli hingga kemudian
terjadi kesepakatan dan dilakukan pengecekan ke lokasi.
Hal ini secara garis besar juga sesuai dengan
Laporan Kejadian (LK) yang disampaikan kemudian oleh BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak ke Balai Konservasi
Sumber Daya Alam Kalimantan Barat.
Dari penanganan kasus yang dilakukan oleh
BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak tersebut, diamankan 10 (sepuluh) ekor burung Betet
Ekor Panjang. Burung-burung hasil sitaan oleh BPPHLHK Kalimantan Seksi Wilayah
III Pontianak kemudian dititip rawatkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Kalimantan Barat selaku otoritas penyelenggara konservasi dan penanganan satwa
liar di Kalimantan Barat sesuai dengan Surat Perintah Titip Rawat Barang Bukti
Nomor: PT. TITIP.05/BPPHLHK-IV/SW.3/2/PPNS/2021 tanggal 11 Februari 2021.
Dalam penangan perkara tindak pidana dugaan
perdagangan satwa liar oleh sdr.
Jumardi, penanganan kasus ini merupakan kewenangan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak.
Namun demikian, terkait dengan penanganan
satwa-satwa hasil sitaan sebagai barang bukti, pihak BKSDA Kalbar telah
melakukan tugas sesuai dengan tupoksinya sebagai penyelenggara konservasi.
Sesuai dengan peraturan, barang bukti yang termasuk dalam kategori satwa liar
akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Hewan BKSDA Kalbar dan jika
dinyatakan layak, maka satwa liar tersebut dapat dikembalikan ke alam sesuai
dengan habitatnya.
Kegiatan pelepasliaran dilakukan sesuai hasil
koordinasi antara BKSDA Kalbar dan penyidik BPPHLHK Kalimantan Seksi
Wilayah III setelah mendapatkan arahan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat.
Pelepasliaran dilakukan di kawasan konservasi
pada tanggal 24 Februari 2021 dengan melibatkan unsur-unsur terkait, yaitu
TNI, POLRI, Lurah setempat, Balai
Karantina Pertanian kelas 1 Pontianak dan anggota BPPHLHK Kalimantan Seksi
Wilayah III serta melibatkan pemuka masyarakat setempat sebagai saksi dan
dituangkan dalam dokumen Berita Acara Pelepasliaran nomor: BA.
303/BKSDA.KALBAR/KKH/02/2021. (Sumber:
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat).
Editor : Aan