KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton yang hendak dikirim ke Malaysia. Rotan yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama itu digagalkan di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kepala Seksi
Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar Ferdinan
Ginting menjelaskan bahwa penegahan terhadap KLM Buana Utama dilakukan setelah
tim bea cukai dari kapal patroli Bea Cukai BC20002b melakukan pemeriksaan awal
pada tanggal 21 Maret 2021. Dari hasil pemeriksaan itu, didapati rotan dalam
muatan kapal tersebut tidak diberitahukan ekspornya dan tidak ada dalam dalam daftar
muatan kapal (manifest).
"Pada
awal pemeriksaan di kapal, rotan tidak ada dalam manifest dan tidak ada dokumen
ekspornya. Muatan dan awak kapal kemudian dikawal menuju Kanwil DJBC Kalbagbar
untuk selanjutnya dilakukan penyidikan," katanya di Gudang milik Kanwil
DJBC Kalbagbar, Jalan Kom Yos Soedarso Pontianak, Jumat (26/03/2021).
Ferdinan
mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh orang atas tindakan
penegahan ini. Tujuh orang tersebut terdiri dari satu orang nahkoda dan enam
orang anak buah kapal. Adapun pemilik rotan ilegal tersebut dikatakannya masih
belum diketahui karena saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan.
"Satu
nahkoda dan orang ABK semuanya WNI. Mereka hanya pengangkut. Untuk pemiliknya
kita belum tahu karena sedang dilakukan penyidikan. Untuk nilai tangkapannya
ini sekitar Rp1 milyar karena satu kilonya itu berkisar antara Rp10 ribu sampai
dengan Rp12 ribu," tuturnya.
Pelaku
kejadian ini akan dijerat dengan pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf
(e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana
paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang
Ekspor, rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya),
rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk
utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya. Seharusnya
itu digunakan untuk industri dalam negeri, bukan untuk diekspor keluar,"
tutup Ferdinan. (na/tim liputan).
Editor : Aan