Babak Baru Pilkada Sekadau, Mahkamah Konstitusi Putuskan Hal Ini

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Babak baru perkembangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan amar putusan pada Jumat (19/03/2021) dalam tujuh poin.

Di antaranya adalah membatalkan rekapitulasi KPU Sekadau khusus di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Belitang Hilir.

Ketika dihubungi kalbarnews.co.id Kuasa Hukum pasangan Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen, SH melalui saluran telponnya mengatakan saat ini Pihkanya sedang mempersiapkan pengawalan penghitungan Rekapitulasi ulang tersebut.

“Saat ini kami sedang melakukan persiapan pengawalan penghitungan ulang dibeberapa TPS di kabupaten Sekadau yang telah diputuskan MK,” jelas Glorio Sanen.

Sementara itu Ketua KPU Sekadau, Saban mengatakan, dalam amar putusan itu, MK sama sekali tidak menyinggung pemungutan suara ulang (PSU) untuk perkara ini.

“Yang diperintahkan MK adalah penghitungan suara ulang di seluruh Kecamatan Belitang Hilir,” ujar Saban.

Penegasan ini diperlukan, karena sempat beredar desas-desus akan adanya pemungutan suara ulang. Sementara yang diperintahkan MK bukan hal itu, melainkan penghitungan ulang yang hanya dilakukan di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hilir.

Saban mengatakan, KPU Sekadau menghormati putusan MK itu. Karenanya, KPU akan melakukan apa yang menjadi keputusan MK.

“Sesuai putusan MK, kita diberikan waktu 30 hari untuk melakukan penghitungan suara ulang itu,” sambung Saban.

Seperti diketahui pada Pilkada Serentak 2020 lalu. pasangan Aron-Subandrio berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Sekadau. Pasangan Aron-Subandrio unggul 1.544 suara dibandingkan petahana, Rupinus-Aloysius.

Atas hal ini, Rupinus-Aloysius mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati ke MK, yang terdaftar dalam perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam proses persidangan di MK, pasangan Rupinus-Aloysius sebagai Pemohon, dan KPU Sekadau sebagai Termohon. (tim liputan).

 

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini