KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Babak baru perkembangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan amar putusan pada Jumat (19/03/2021) dalam tujuh poin.
Di antaranya adalah membatalkan
rekapitulasi KPU Sekadau khusus di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di
Kecamatan Belitang Hilir.
Ketika dihubungi
kalbarnews.co.id Kuasa Hukum pasangan Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen, SH
melalui saluran telponnya mengatakan saat ini Pihkanya sedang mempersiapkan
pengawalan penghitungan Rekapitulasi ulang tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan
persiapan pengawalan penghitungan ulang dibeberapa TPS di kabupaten Sekadau
yang telah diputuskan MK,” jelas Glorio Sanen.
Sementara itu Ketua KPU
Sekadau, Saban mengatakan, dalam amar putusan itu, MK sama sekali tidak
menyinggung pemungutan suara ulang (PSU) untuk perkara ini.
“Yang diperintahkan MK adalah
penghitungan suara ulang di seluruh Kecamatan Belitang Hilir,” ujar Saban.
Penegasan ini diperlukan,
karena sempat beredar desas-desus akan adanya pemungutan suara ulang. Sementara
yang diperintahkan MK bukan hal itu, melainkan penghitungan ulang yang hanya
dilakukan di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hilir.
Saban mengatakan, KPU Sekadau
menghormati putusan MK itu. Karenanya, KPU akan melakukan apa yang menjadi
keputusan MK.
“Sesuai putusan MK, kita
diberikan waktu 30 hari untuk melakukan penghitungan suara ulang itu,” sambung
Saban.
Seperti diketahui pada Pilkada
Serentak 2020 lalu. pasangan Aron-Subandrio berdasarkan rekapitulasi
penghitungan suara yang dilakukan KPU Sekadau. Pasangan Aron-Subandrio unggul
1.544 suara dibandingkan petahana, Rupinus-Aloysius.
Atas hal ini, Rupinus-Aloysius
mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati ke MK,
yang terdaftar dalam perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam proses
persidangan di MK, pasangan Rupinus-Aloysius sebagai Pemohon, dan KPU Sekadau
sebagai Termohon. (tim liputan).
Editor : Aan