Tragis…..Tagih Hutang Berujung Maut, Fakta Pembunuhan Penjual Sayur Di Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polres Kubu Raya merilis pengungkapan pelaku pembunuhan warga Desa Madusari yang baru-baru ini mengegerkan warga setempat, rilis dilaksanakan di Mapolres Kubu Raya jl Arteri Supadio Sungai Raya, Rabu sore (10/02/2021).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menjelaskan keberhasilan pengungkapaN kasus ini berkat keja keras jajarannya bersama masyarakat sehingga berhasil menangkap tersangka SN (67) pelaku pembunuhan Mahriyah yang merupakan seorang pedagang sayur yang kesehariannya berangkat dari rumah pukul 06.00 WIB dan pulang rumah jam 09.00 WIB.

AKBP Yani Permana menjelaskan dari pengakuan pelaku kenapa pelaku bisa melakukan proses dugaan pembunuhan, ternyata pada 4 (tahun) Tahun yang lalu si pelaku itu mempunyai hutang-piutang kepada korban (alm) Mahriyah. 


“Namun, naas pada hari Minggu (7/2) korban (alm) Mahriyah sampai pukul 09.00 WIB belum pulang kerumahnya. Akhirnya pihak keluarga korban, berinisiatif untuk melakukan pencarian si Korban. Pada saat itu ada saksi yang melihat, pihak keluarga korban pun langsung mengarah ke TKP tempat kejadian. Yaitu di semak-semak arah ke hutan sagu. Tidak lebih dari 2 x 24 jam, tim Reskrim Polres Kubu Raya yang di Pimpin Kasat Reskrim dan dibantu Dari Reserse Kriminal Umum Polresta melakukan upaya pengungkapan. Alhamdulilah bisa terungkaplah Kasus ini, siapa pembunuh, yakni Diduga kuat saudara SN yang merupakan masih keluarga si korban (sepupu),” terang Kapolres Kubu Raya kepada awak media pada press release, Rabu (10/2) sore.

“lalu Korban melakukan penagihan terus kepada pelaku. Namun dari proses penagihan itu, ada ucapan yang menyakiti hati si pelaku, maka pelaku sudah merencanakan melakukan pembunuhan, sehingga hari Sabtu sebelum sehari pembunuhan dilakukan, pelaku sudah merencanakan “apakah akan dibunuh” ternyata pada hari H si pelaku melakukan eksekusi terhadap korban,” jelas Kapolres Kubu Raya.

Dari hasil pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk eksekusi terhadap korban. Yaitu berupa 1 (satu) parang, 1 Satu Buah kampak, dan beberapa barang lain seperti sepeda,baju, topi, sepatu milik korban dan pelaku yang digunakan pelaku maupun korban terang Kapolres Kubu Raya.

Lanjut, saking jengkelnya pelaku berusaha melakukan proses pengerusakan bagian pedal sepada korban. “Alasan pelaku agar si korban tidak bisa lari dari sepedanya. Itu alasan dari pelaku, atas perbuatannya ini  Pelaku kita dikenakan Pasal 340 KHUP atau Pasal 338, karena diduga melakukan pembunuhan berencana, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara seumur hidupatau penjara selama-lamanya 20 tahun” jelas AKBP Yani Permana.

Sejumlah barang bukti pelaku dan baju korban pihak Polres Kubu Raya sudah diamankan. “Pelaku dikenakan Pasal 340 KHUP atau Pasal 338, karena diduga pembunuhan berencana, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.(tim liputan).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini