KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polres Kubu Raya merilis pengungkapan pelaku pembunuhan warga Desa Madusari yang baru-baru ini mengegerkan warga setempat, rilis dilaksanakan di Mapolres Kubu Raya jl Arteri Supadio Sungai Raya, Rabu sore (10/02/2021).
Kapolres
Kubu Raya, AKBP Yani Permana menjelaskan keberhasilan pengungkapaN kasus ini
berkat keja keras jajarannya bersama masyarakat sehingga berhasil menangkap tersangka
SN (67) pelaku pembunuhan Mahriyah yang merupakan seorang pedagang sayur yang
kesehariannya berangkat dari rumah pukul 06.00 WIB dan pulang rumah jam 09.00
WIB.
AKBP Yani
Permana menjelaskan dari pengakuan pelaku kenapa pelaku bisa melakukan proses
dugaan pembunuhan, ternyata pada 4 (tahun) Tahun yang lalu si pelaku itu
mempunyai hutang-piutang kepada korban (alm) Mahriyah.
“Namun, naas
pada hari Minggu (7/2) korban (alm) Mahriyah sampai pukul 09.00 WIB belum
pulang kerumahnya. Akhirnya pihak keluarga korban, berinisiatif untuk melakukan
pencarian si Korban. Pada saat itu ada saksi yang melihat, pihak keluarga
korban pun langsung mengarah ke TKP tempat kejadian. Yaitu di semak-semak arah
ke hutan sagu. Tidak lebih dari 2 x 24 jam, tim Reskrim Polres Kubu Raya yang
di Pimpin Kasat Reskrim dan dibantu Dari Reserse Kriminal Umum Polresta
melakukan upaya pengungkapan. Alhamdulilah bisa terungkaplah Kasus ini, siapa
pembunuh, yakni Diduga kuat saudara SN yang merupakan masih keluarga si korban
(sepupu),” terang Kapolres Kubu Raya kepada awak media pada press release, Rabu
(10/2) sore.
“lalu Korban
melakukan penagihan terus kepada pelaku. Namun dari proses penagihan itu, ada
ucapan yang menyakiti hati si pelaku, maka pelaku sudah merencanakan melakukan
pembunuhan, sehingga hari Sabtu sebelum sehari pembunuhan dilakukan, pelaku
sudah merencanakan “apakah akan dibunuh” ternyata pada hari H si pelaku
melakukan eksekusi terhadap korban,” jelas Kapolres Kubu Raya.
Dari hasil
pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang
bukti yang digunakan untuk eksekusi terhadap korban. Yaitu berupa 1 (satu)
parang, 1 Satu Buah kampak, dan beberapa barang lain seperti sepeda,baju, topi,
sepatu milik korban dan pelaku yang digunakan pelaku maupun korban terang Kapolres
Kubu Raya.
Lanjut,
saking jengkelnya pelaku berusaha melakukan proses pengerusakan bagian pedal
sepada korban. “Alasan pelaku agar si korban tidak bisa lari dari sepedanya.
Itu alasan dari pelaku, atas perbuatannya ini
Pelaku kita dikenakan Pasal 340 KHUP atau Pasal 338, karena diduga
melakukan pembunuhan berencana, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara
seumur hidupatau penjara selama-lamanya 20 tahun” jelas AKBP Yani Permana.
Sejumlah
barang bukti pelaku dan baju korban pihak Polres Kubu Raya sudah diamankan.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 KHUP atau Pasal 338, karena diduga pembunuhan
berencana, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.(tim liputan).
Editor :
Heri K