Tingkatkan Kwalitas Dan Percepatan Ekonomi Nasional, Bank Kalbar Jalin Kemitraan Dengan Kejaksaan

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) menjalin kemitraan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Kemitraan diimplementasikan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Sharing Knowledge.

Kemitraan Bank Kalbar dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar tersebut mengusung tema 'Sinergitas antara Bank Kalbar dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka percepatan pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)'.

Kegiatan tersebut digelar melalaui Video Confrence di Aula Lantai 5 Bank Kalbar Bersama Kepala Kejati Kalbar, Komisaris Utama Bank Kalbar, Didi Haryono serta dewan komisaris Bank Kalbar, dan Seluruh  Pemimpin Cabang Bank Kalbar Masyhudi. dengan menerapkan protokol kesehatan dan melalaui Video Confrence.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama Bank Kalbar, Samsir Ismail menyatakan terima kasih kepada Kepala Kajati Kalbar, beserta jajaran yang telah berkenan menyempatkan diri untuk hadir dalam acara penandatangan tersebut.

Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Sharing Knowledge dengan Manajemen Bank Kalbar, diharapkan juga akan meningkatkan rasa kebersamaan serta kekeluargaan antara kedua institusi tersebut.

"Kami juga memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberi arahan dan bimbingan, pengalaman dan ilmu, dalam rangka menambah pemulihan wawasan dan pengetahuan serta hal-hal lain untuk pengembangan dan peningkatan  dan kemajuan Bank Kalbar ke depan," tutur Samsir.

Adapun Perjanjian kerjasama yang dilakukan tersebut, jelas dia, yakni dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di antaranya meliput bantuan hukum yang meliputi pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di tingkat Peradilan Perdata serta Badan Arbitrase, serta

Pertimbangan Hukum, yang meliputi Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, BUMN dan BUMD, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.

Selain itu, perjanjian tersebut juga meliputi tindakan hukum lain yang meliputi pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum yang bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.

"Dengan Perjanjian Kerjasama ini harapan kami dapat menjadi suatu sinergi bersama dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat Kalimantan Barat," pungkas dia.

Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi mengatakan, perjanjian kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dimaksud ini adalah untuk melaksnaakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi, dan juga melakukan penuntutan perkara di pengadilan.

“Berdasarkan UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara yang diharapkan dapat memberikan secara optimal kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perbankan maupun masyarkat pada umumnya,” tutur Masyhudi.

Dia berharap kedua lembaga ini dapat bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan yang timbul melalui kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Pihaknya sadar kerjasama ini penting, salah satunya untuk mendorong perekonomian di Kalbar.

“Sebagai BUMD, peran Bank Kalbar sangat besar terutama dalam menggerakkan roda perekonomian, dalam bentuk deviden, maupun pajak daerah. Sementara bagi kami sebagai institusi hukum memiliki peran memberikan bantuan hukum,” pungkasnya. (tim liputan).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini