KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) menjalin kemitraan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Kemitraan diimplementasikan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Sharing Knowledge.
Kemitraan Bank Kalbar dengan Kejaksaan Tinggi
Kalbar tersebut mengusung tema 'Sinergitas antara Bank Kalbar dengan Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka percepatan pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN)'.
Kegiatan tersebut digelar melalaui Video
Confrence di Aula Lantai 5 Bank Kalbar Bersama Kepala Kejati Kalbar, Komisaris
Utama Bank Kalbar, Didi Haryono serta dewan komisaris Bank Kalbar, dan
Seluruh Pemimpin Cabang Bank Kalbar
Masyhudi. dengan menerapkan protokol kesehatan dan melalaui Video Confrence.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama Bank
Kalbar, Samsir Ismail menyatakan terima kasih kepada Kepala Kajati Kalbar,
beserta jajaran yang telah berkenan menyempatkan diri untuk hadir dalam acara
penandatangan tersebut.
Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
dan Sharing Knowledge dengan Manajemen Bank Kalbar, diharapkan juga akan
meningkatkan rasa kebersamaan serta kekeluargaan antara kedua institusi
tersebut.
"Kami juga memohon kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberi arahan dan bimbingan, pengalaman dan
ilmu, dalam rangka menambah pemulihan wawasan dan pengetahuan serta hal-hal
lain untuk pengembangan dan peningkatan
dan kemajuan Bank Kalbar ke depan," tutur Samsir.
Adapun Perjanjian kerjasama yang dilakukan
tersebut, jelas dia, yakni dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di
antaranya meliput bantuan hukum yang meliputi pemberian Jasa Hukum di Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum
berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di
tingkat Peradilan Perdata serta Badan Arbitrase, serta
Pertimbangan Hukum, yang meliputi Jasa Hukum
yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, BUMN
dan BUMD, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan
Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau
Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.
Selain itu, perjanjian tersebut juga meliputi
tindakan hukum lain yang meliputi pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara
Negara di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan
Hukum yang bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal
terjadi sengketa atau perselisihan.
"Dengan Perjanjian Kerjasama ini harapan
kami dapat menjadi suatu sinergi bersama dalam rangka peningkatan ekonomi
masyarakat Kalimantan Barat," pungkas dia.
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi mengatakan,
perjanjian kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dimaksud
ini adalah untuk melaksnaakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai
aparat penegak hukum yang tidak saja berperan untuk melakukan penyelidikan,
penyidikan tindak pidana korupsi, dan juga melakukan penuntutan perkara di
pengadilan.
“Berdasarkan UU no 16 tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI, bahwa kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dapat
bertindak sebagai jaksa pengacara negara yang diharapkan dapat memberikan
secara optimal kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perbankan maupun
masyarkat pada umumnya,” tutur Masyhudi.
Dia berharap kedua lembaga ini dapat bekerja
sama untuk menyelesaikan persoalan yang timbul melalui kegiatan bantuan hukum,
pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Pihaknya sadar kerjasama ini
penting, salah satunya untuk mendorong perekonomian di Kalbar.
“Sebagai BUMD, peran Bank Kalbar sangat besar
terutama dalam menggerakkan roda perekonomian, dalam bentuk deviden, maupun
pajak daerah. Sementara bagi kami sebagai institusi hukum memiliki peran
memberikan bantuan hukum,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Heri K