KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Kalimantan Barat melakukan penertiban pertambangan emas tanpa ijin di Jalan Benawan, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada Kamis, 11 Februari 2021. Dalam penertiban tersebut, ada 5 orang diamankan, dan 2 alat excavator di sita.
Hal itu
disampaikan Kabidhumas Polda Daerah Kalimantan Barat, Kombes Pol Dony Charles
Go, menurutnya penertiban tambang emas tanpa ijin tersebut menindaklanjuti
laporan dari masyarakat di jalan Benawan Dusun Bakti Mulia Kecamatan Bengkayang
Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
"Setelah
mendapatkan informasi tersebut lantas Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung
menuju ke lokasi, dan tepat pukul 15.00 Wib petugas melihat 2 titik lokasi peti
dan 2 alat berat exavator dan para pekerja peti sedang melakukan kegiatan
penambangan emas tanpa ijin dan melakukan penangkapan terhadap para
penambang,"ujar Dony, Minggu, (14/02/2021).
"Dan
dari kegiatan penertiban penambangan emas tanpa ijin tersebut petugas telah
mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 unit alat berat Excavator, 2 buah
potongan drum, 2 buah kain kian, 2 buah selang spiral dan 2 buah
pendulang,"katanya.
Lanjut Dony,
bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha
Pertambangan),IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan
Khusus) atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan ,atau turut
melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU RI No.
3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1
KUHP. (tim liputan).
Editor : Aan