KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polsek Rasau Jaya dibantu Reskrim Polres Kubu Raya berhasil meringkus HE (38) warga Dusun Teluk Air Kec Batu Ampar pelaku pencurian ikan di tambak ikan milik ED di jalan Bintang Mas Desa Rasau Jaya Umum Kabupaten Kubu Raya, Senin (22/02) malam pukul 21.00 wib.
HE (38) berhasil
diringkus di daerah Pontianak Timur setelah Polsek Rasau Jaya dibantu Reskrim
Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap
pelaku dan berhasil mendapatkan lokasi perembunyian pelaku dari laporan
masyarakat.
Diketahui
kejadian pencurian ikan ditambak milik ED terjadi pada bulan Desember 2020 dan
pelaku HE (38) warga Dusun Teluk Air Kec Batu Ampar berhasil membawa hasil
curiannya sebanyak 1 (satu) Ton Ikan Patin milik ED.
Penangkapan tersangka
pelaku pencurian tersebut dibenarkan Kapolsek Rasau Jaya Iptu Dede Hasannudin,
SH dan mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran
akhirnya Tim Polsek Rasau Jaya di backup Reskrim Kubu Raya dapat mengamankan
pelaku.
“Kami telah
melakukan penangkapan pelaku pencurian berinisial HEN(38) warga Dusun Teluk Air
Kec Batu Ampar yang melakukan pencurian di tambak ikan milik ED yang berada di Sungai
Kapuas jl Bintang Mas Desa Rasau Jaya Umum,” jelas Kapolsek.
Pelaku
pencurian teridentifikasi oleh pihak kepolisian setelah melihat rekaman CCTV
yang ada ditambak ikan dimana pelaku melakukan pencurian yang terjadi pada
bulan Desember 2020 lalu.
“Berdasarkan
analisa serta didukung alat bukti lainnya dan pelaku juga diketahui merupakan
residivis atas kejadian pencurian tersebut,” terang Iptu Dede Hasannudin.
Kapolsek
Rasau Jaya, Iptu Dede Hasannudin mengatakan atas kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta rupiah.
“Selanjutnya
pelaku kita bawa ke Polsek Rasau Jaya untuk melakukan pengembangan dan penyidikan
lebih lanjut,”Pungkas Kapolsek. (tim liputan).
Editor :
Heri K