KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Dunia Selebritis kembali dihebohkan dengan informasi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba.
“Benar,
positif amphetamin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus,
Minggu (7/2/2021).
Ridho
Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho
ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021), dari
lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.
“Ekstasi,” ujar
Yusri.
Kapolres
Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan
Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di
Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Betul
(penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke
Polda Metro saja,” ujarnya.
Ini
bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho
pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu.
Polisi
saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Sumber:
Detik.com