KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Ciutan Novel Baswedan sangat tidak etis dan terlalu mengintervensi tugas-tugas profesional Polri serta bisa memperburuk hubungan KPK Polri, meski demikian Polri tak perlu memanggil dan memeriksa Novel karena hanya buang buang waktu.
Hal itu
disampaikan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane, dalam siaran persnya kepada redaksi Kalbarnews.co.id, Neta S Pane menilai Ciutan Novel soal Ustad Maher
memang sangat tidak etis. Pertama, Novel sebagai aparatur KPK. Kedua, dia
mantan anggota polri yang sudah mengundurkan diri.
“Jadi kalau
pun dia mau berpendapat sebaiknya disampaikan langsung ke para mantan koleganya
yg masih banyak bertugas di polri,” tegas Neta S Pane.
Jika
opininya dilempar ke publik akan memunculkan opini negatif yang bisa menuding Novel
hendak memprovokasi publik dan memojokkan Polri, yang ujung ujungnya hendak
membenturkan Polri dengan KPK.
“Sebab,
dalam cuitannya Novel menulis, 'Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher
meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit.
Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi
dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...,” ujarnya lagi.
Sebagai anggota
masyarakat sangat wajar Novel beropini dan beropini dijamin UU. Tapi kapasitas
Novel sebagai penyidik KPK membuat opininya berdampak negatif. Seolah olah Novel
hendak mengintervensi polri.
“Publik bisa
menilai bahwa bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak
hukum. Pun terkait kematian Maaher At Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam
kapasitas membicarakan hal tersebut. Apalagi dia tidak tahu persis kronologi
yang terjadi di rutan Polri, sehingga tidak etis Novel berkomentar menyudutkan Polri di wilayah public,” ujar Ketua
Presidium Ind Police Watch.
Lalu apakah
perlu novel diperiksa sehubungan adanya laporan soal kematian ustad Maher tersebut?
IPW menilai tidak perlu. Apalagi Kapolri baru telah mengatakan Polri akan
mengedepankan Restorative Justice dalam penanganan kasus. Sebab itu Polsek
misalnya, pola kerjanya akan diubah.
Memeriksa
Novel hanya membuang buang waktu Polri. Namun IPW mendesak dewan etik KPK
segera menegur novel agar jangan kebiasaan mengurusi kinerja dan kinerja
institusi lain dan urusin saja kinerja KPK agar mampu membumi hanguskan korupsi
dari negeri ini. (tim liputan).
Editor : Aan