KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) - Sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan ilegal di wilayah perbatasan terus dilakukan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas hingga membuahkan hasil. Kali ini personel Pos Guna Banir kembali mengamankan puluhan botol minuman keras dan makanan berupa sosis di jalan tikus sektor Pos Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu (27/01/2021).
Sebelumnya
beberapa hari yang lalu, Pos Guna Banir juga mengamankan sebanyak 60 botol Miras
jenis Vodka dan Gin Tanduk.
Hal tersebut
disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam
keterangannya di Pos Kotis, Sanggau.
Diungkapkan
Dansatgas, diamankannya barang-barang ilegal pada Selasa malam tersebut,
bermula dari kegiatan patroli rutin personel Pos Guna Banir yang dipimpin Letda
Inf M. Supii di sektor yang telah ditentukan.
Dikatakan
juga, dalam kegiatan patroli tersebut, ditemukan sebuah karung di semak-semak
yang ditutupi dengan daun-daun, karena mencurigakan maka dilakukan pemeriksaan.
"Usai
diperiksa, isi dalam karung terdapat satu dus Miras dan puluhan bungkus sosis,
dengan rincian, 12 botol Miras merk Vodka, 15 botol merk Gin Tanduk dan 32
bungkus sosis, yang sengaja disembunyikan oleh pelaku," ujar Dansatgas.
Selanjutnya
dikatakan juga, barang bukti puluhan botol Miras dan sosis diamankan untuk
diserahkan ke pihak Bea Cukai Entikong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut
Dansatgas mengatakan, patroli rutin yang dilakukan personel tersebut selain
mencegah terjadinya tindakan ilegal di wilayah perbatasan. Juga untuk menjamin
setiap WNI yang akan kembali ke Indonesia.
“Semua harus
melalui jalur resmi dan serangkaian pemeriksaan protokol kesehatan
Covid-19," terangnya.
Disampaikan
juga, kepada masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan ilegal,
selain melanggar hukum, mengkonsumsi Miras sangat berbahaya bagi kesehatan di
situasi pandemi Covid-19 saat ini," imbuh Dansatgas mengakhiri. (tim
liputan).
Editor : Aan