Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 Akan Terima SMS Blast Dari Kemenkes RI

Editor: Redaksi author photo


 KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin tertanggal 28 Desember 2020.

Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes.

Menkes menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi COVID-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19,” tuturnya. 

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia. (Sumber : Biro Humas Kemenkes RI). 

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini