KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Peristiwa pembakaran kantor milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Arrtu Plantation Estate Kemuning dan kantor Estate Padang Bunga yang di bakar oleh warga masih dalam penyelidikan Polres Ketapang.
Peristiawa
pengerusakan serta pembakaran di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik
PT.Arrtu Plantation di Estate Kemuning kecamatan matan hilir selatan, menjadi
perhatian Kapolres Ketapang beserta jajaran yang langsung turun ke lokasi kejadian.
Kapolres
Ketapang, AKBP Wuryantono.S.IK,.MH menyayangkan Tindakan warga yang melakukan
tindakan main hakim sendiri dengan cara merusak dan membakar hak orang lain, hal
itu disampaikan ditengah berlangsungnya acara sosialisasi dan himbauan ketika
mengadakan pertemuan digedung serba guna tepatnya di Desa Segar Wangi kecamatan
Tumbang Titi pada, Sabtu 23/01/2021 pagi pukul 10.00 wiba.
AKBP Wuryantono mengatakan pihaknya akan melakukan
penyelidikan dan mengusut motif dibalik kejadian ini dan akan menindak tegas
para pelaku yang telah merusak dan membakar dan sangat merugikan tersebut.
Wuryantono menghimbau dan berharap kepada masyarakat
Desa Segar Wangi agar jangan sampai perbuatan atau tindakan main hakim sendiri
ini terulang kembali, karena setiap permasalahan ada solusi yang terbaik tidak
harus melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Banyak cara penyelesaian diantaranya dengan cara
melaporkan ke kepolisian setempat dan jangan main hakim sendiri, karena Kapolsek
kita ada dan selalu siap menerima laporan dan akan kita tindak lanjuti dan
bukan cara melakukan tindakan seperti yang telah terjadi pengerusakan dan
pembakaran seperti itu,” jelasnya.
Hal
yang sama juga disampaikan Camat Tumbang Titi, Sabran saat menghadiri pertemuan
di Gedung Serba Guna Desa segar wangi menyampaikan selaku Camat Tumbang Titi meminta
dengan masyarakat yang hadir dipertemuan ini untuk tidak melakukan langkah dan
tindakan yang dapat merugikan orang lain atau main hakim sendiri.
“Negara kita negara hukum dan jangan membuat kita
terjerat hukum karena terprovokasi oleh sesuatu kepentingan yang sangat
merugikan kita, mohon kita semua bersabar dan minta pelayanan hukum,tidak perlu
main hakim sendiri setiap menghadapi permasalahan,” tegasnya. (tim Liputan).
Editoe : Aan