KALBARNEWS.CO.ID (MEMPAWAH) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar beberapa waktu yang lalu mengamankan seorang warga di Mempawah karena kepemilikan satwa di lindungi tak izin resmi.
Seorang pria berinisial LKT Als AT (51), warga
Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah diamankan anggota Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar karena kepemilikan satwa di lindungi tak
izin resmi.
ALT Als AT
memiliki 15 ekor satwa dilindungi yang merupakan burung Kasturi Kepala Hitam.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra SIK
melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Sardo Sibarani S.I.K membenarkan
informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem (KSDAE) tersebut. Ia juga merincikan 15 ekor satwa yang berhasil
disita timnya.
“Benar ada
kegiatan dari Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil
menyelamatkan atau mengamankan 15 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Mempawah
pada hari Senin 18 Januari 2021” ungkap Sardo Sibarani.
Pengungkapan
bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di
Kecamatan Mempawah Hilir Kab. Mempawah
yang memiliki hewan berkategori
dilindungi.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat
rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.
“Sesampainya
petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya
15 ekor hewan yang diindungi yaitu 13 ekor hewan jenis burung Kasturi Kepala
hitam, 2 ekor burung Kasturi Kepala hitam yang masih anakan,” jelas Sardo
Sibarani.
Sardo
Sibarani melanjutkan, LKT Als AT saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat
menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga
petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
Ia juga
menambahkan, untuk barang bukti 15 ekor satwa dilindungi saat ini sudah
dititipkan kepada Balai KSDAE Provinsi Kalimantan Barat. (tim liputan).
Editor :
Heri K