Penyelundupan Miras Illegal Kembali Ditangkap Satgas Pamtas Sintang

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Satgas Pamtas Yonif 407 Gagalkan upaya penyelundupan minuman keras masuk ke wilayah Indonesia, puluhan botol Miras berhasil diamankan di jalur tikus Kampung Sei Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Jumat (15/01/2021).

Minuman keras jenis Lemon Gin sebanyak 42 botol yang dibawa pelaku dengan menggunakan tangkin atau keranjang melalui jalan tikus di sekitar perbatasan.

Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan dalam keteranganya di Pos Kotis Nanga Badau mengatakan, diamankannya puluhan botol miras jenis Lemon Gin tersebut bermula saat anggota Pos Sei Seria yang dipimpin Wadanpos Serda Nurul Huda melaksanakan pengendapan atau Ambush di jalan menuju ke arah pondok pentik milik warga.

Lanjut Dansatgas, tidak berselang lama anggota dari Pos Sei Seria melihat cahaya lampu senter yang mencurigakan dari orang yang hendak melintas. Ketika akan diperiksa, seketika orang tersebut lari dan membuang barang bawaannya berupa keranjang yang di gendong.

"Selanjutnya barang yang ditinggalkan orang tersebut diperiksa, usai diperiksa, isi dari keranjang terdapat puluhan botol miras jenis Lemon Gin, yang kemungkinan untuk diperjual belikan kembali," ujarnya.

Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal di wilayah perbatasan, kata Dansatgas, seluruh jajaran Satgas Yonif 407/PK akan terus berkomitmen meningkatkan kegiatan patroli dan ambush di sektor yang menjadi peluang masuknya barang-barang ilegal," tegas Dansatgas.

"Untuk saat ini, barang bukti sebanyak 42 botol minuman keras jenis Lemon Gin sudah diserahkan ke pihak berwenang untuk proses lebih lanjut,” pungkas Dansatgas. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini