KALBARNEW.SO.ID (JAKARTA) - Kalangan media berharap pemerintah bersedia menempatkan insan media, terutama wartawa yang bertugas di garis depan, di dalam kelompok penerima vaksin Covid-19 tahap satu atau tahap dua yang diberikan antara bulan Januari sampai April 2021.
Dalam
menjalankan tugas dan kewajiban di lapangan, seperti yang diatur UU 40/1999
tentang Pers, wartawan memiliki kemungkinan terpapar SARS Cov-2 atau virus
corona baru yang menyebabkan Covid-19.
Demikian
antara lain disampaikan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh
Santosa, ketika berbicara di Kantor JMSI di Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta
Timur.
Teguh
mengutip keputusan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit (PPP) yang telah menerbitkan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam
Petunjuk Teknis bernomor HK.02.02/4/1/2021 yang ditandatangani Dirjen PPP, Muhammad Budi Hidayat, tanggal 2
Januari lalu disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam empat
tahap.
Tahap
pertama dilaksanakan dari bulan Januari sampai April 2021 dengan sasaran tenaga
kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang
sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
Lalu tahap
kedua juga dilaksanakan antara Januari sampai April 2021, dengan sasaran
petugas pelayanan publik yaitu TNI dan Polri, aparat hukum, dan petugas
pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di
bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan
perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sasaran lain
dalam tahap kedua ini adalah kelompok usia lanjut, atau lebih dari 60 tahun.
Adapun tahap
ketiga akan diberikan akan dilaksanakan dari April 2021 sampai Maret 2022
dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Lalu tahap
keempat juga direncanakan dilaksanakan pada April 2021 sampai Maret 2022 dengan
sasaran masyarakat dan pelaku perekonomian lain dengan pendekatan kluster
sesuai ketersediaan vaksin.
“Kami tidak
bermaksud meminta keistimewaan. Namun merujuk pada pekerjaan yang dilakukan
wartawan dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat, tidak berlebihan
rasanya bila wartawan dimasukkan ke dalam kelompok sasaran vaksinasi tahap
pertama atau tahap kedua,” masih kata Teguh Santosa.
“Kami telah
meminta, dan terus mengingatkan, anggota kami untuk memberikan perhatian serius
pada protokol kesehatan wartawan yang bertugas di lapangan. Namun tidak dapat
dipungkiri, tetap ada kemungkinan wartawan di lapangan terpapar virus mematikan
ini,” ujar Teguh Santosa yang ketika menyampaikan pernyataan itu didampingi
Sekretaris Jenderal JMSI Mahmud Marhaba.
Teguh
Santosa mencontohkan kasus peliputan pencarian dan evakuasi kecelakaan pesawat
Sriwijaya Air SJ-182 di Kepulauan Seribu.
Terdorong
oleh rasa tanggung jawab memberitakan peristiwa itu, sulit dihindari wartawan
dalam jumlah yang banyak berkumpul di satu tempat.
JMSI adalah
organisasi yang menaungi perusahaan media massa berbasis internet di Indonesia.
Organisasi yang berdiri di bulan Februari 2020 ini telah memiliki cabang di 29
provinsi di Indonesia dengan lebih dari 500 perusahaan media yang menjadi
anggota.
Pernyataan
Teguh disampaikan di sela menerima tim dari Dewan Pers yang berkunjung ke
kantor Pengurus Pusat JMSI untuk melakukan verifikasi faktual terhadap
organisasi itu.
Tim
Verifikasi Dewan Pers dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan
& Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar, Kepala Bidang Pendataan dan
Verifikasi Dewan Pers, Rita Sitorus, serta Staf Kesekretariatan Dewan Pers Uci
Sri Lestari dan Baskoro.
Sementara
dari JMSI juga hadir Bendahara Dede Zaki Mubarok, Ketua bidang Pengembangan ICT Zulfikar
Rachman, Ketua bidang Kordinasi Program Yayan Sopyan Alhadi dan Kepala
Kesekretariatan Ari Rahman.
Verifikasi
faktual kantor Pengurus Pusat JMSI dilaksanakan dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ketat.*[tim liputan].
Editor : Aan