KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Adapun,
kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU),
Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi
(MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib
Idrus (HI).
"Sudah
kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro
Jaya, Kamis (10/12/2020).
Argo
menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik
Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Untuk
Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan
ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka
lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Kemudian
ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan
kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14
November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta
Pusat," ujar Argo.
Penetapan
tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya
yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber
: Humas Polda Kalbar).
Editor : Aan