KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Dorong Peningkatkan kwalitas tata kelola keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meluncurkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online di Aula Kantor Bupati Kubu Raya Jl Arteri Supadio Sungai Raya, Rabu (02/12/2020).
Siskeudes
adalah aplikasi tata kelola keuangan desa yang dikembangkan Badan Pengawasan
Pembangunan dan Keuangan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri RI. Tujuannya
untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Mulai 2021 mendatang,
sebanyak 123 desa di Kubu Raya akan mengimplementasikan Siskeudes Online.
Bupati Kubu
Raya Muda Mahendrawan mengatakan Siskeudes Online merupakan langkah lanjut dari
penerapan pengelolaan keuangan desa secara nontunai di seluruh desa di
Kabupaten Kubu Raya. Di mana Kubu Raya merupakan satu-satunya di Indonesia yang
telah menerapkan hal ini.
“Kita kan
sudah menerapkan pengelolaan keuangan desa secara nontunai lewat Cash
Management System. Itu dalam hal transaksi yang langsung dieksekusi oleh desa.
Nah, untuk melengkapi supaya pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan
hingga pelaporan dan pertanggungjawaban itu lebih baik, maka harus dengan
Siskeudes,” tutur Muda Mahendrawan.
Muda
mengatakan Siskeudes Online akan memudahkan pengelolaan keuangan desa. Mulai
dari tahap perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Transaksi-transaksi yang dilakukan, ujarnya, harus terlebih dahulu dimasukkan
perencanaannya dalam Siskeudes. Sehingga akan ada sebuah bentuk
pertanggungjawaban.
“Nah, kalau
sudah seperti ini kan jauh lebih baik lagi,” sebutnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Penerapan Skema Transfer Anggaran Berbasis Kinerja Ekologis (TAKE). TAKE mendorong pemerintah daerah untuk menjaga kawasan hutan di daerahnya.
Terkait hal itu, Bupati Muda
Mahendrawan menerangkan skema TAKE adalah sebuah formulasi untuk Alokasi Dana
Desa (ADD). Di mana di dalam ADD akan dialokasikan anggaran untuk kegiatan yang
berbasis ekologis. Yakni berbasis pada kinerja lingkungan hidup dan kehutanan.
Kriteria kinerja lingkungan hidup ini nantinya akan diukur dan berkonsekuensi
pada besaran transfer ADD ke desa.
“Supaya desa
terlibat di dalam mengupayakan adanya kegiatan yang berbasis ekologi. Contohnya
bagaimana perhutanan sosial di sekitar desa. Nah, ini tentu perlu dikelola
dengan cara yang juga maksimal. Ekologis ini juga terkait dengan pengelolaan
persampahan, perlindungan sumber daya air, dan pencegahan pencemaran udara,”
jelasnya. (tim liputan).
Editor : Aan