KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka suap bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain
Menteri Sosial Juliari P Batubara, KPK menetapkan empat tersangka lain. Terdiri
dari dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dan dua
orang swasta sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp 17 miliar dari
fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di
Jabodetabek.
"Pada
pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12
miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso)
kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai
sekitar Rp 8,2 miliar," papar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers
di gedung KPK.
Pemberian
uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang
kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi
Juliari.
"Untuk
periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan
Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang
juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Sehingga
total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp 17 miliar.
Perkara ini
menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket
sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun
dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
"JPB
(Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso)
dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek
tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.
Diduga
disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para
rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuk
fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket
sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," lanjut Firli.
Kemudian,
Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan
dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry
Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukkan
PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui
oleh AW," ungkap Firli.
Dari Operasi
Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta,
petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam
berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar
AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243
juta).
KPK pun
menetapkan lima orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari
Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka adalah
Ardian IM dan Harry Sidabuke. (tim liputan).
Editor : Edi
S