KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Menteri Dalam Negeri RI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyepakati perlunya meningkatkan peran dan kontribusi Bank Pembangunan Daerah (BPD) terhadap perekonomian daerah dan nasional sekaligus mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat, dan berintegritas.
Keempat lembaga tersebut juga mendorong BPD untuk terus
menjaga profesionalisme dan integritas, sehingga menjadi bank regional yang
tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung PPATK, Jalan
Ir. H. Juanda Nomor 35, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020 tersebut, Menteri
Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan harapannya agar BPD dapat
memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa keuangan dan pemangku
kepentingan lainnya secara efektif, efisien, namun tetap memperhatikan prinsip
kehati-hatian.
Ia
juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham BPD dalam
melaksanakan pemilihan pengurus BPD agar mengedepankan prinsip-prinsip tata
kelola yang baik, serta memperhatikan aspek integritas, profesionalisme, dan
kompetensi para calon pengurus.
“Upaya
penguatan BPD sejalan dengan program yang sedang dijalankan oleh Kementerian
Dalam Negeri,” kata mantan Kepala Kepolisian RI tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan
keberhasilan pemulihan ekonomi nasional merupakan akumulasi dari penguatan
ekonomi daerah yang saat ini mulai terlihat dari penyaluran kredit BPD yang
tetap tumbuh positif sebesar 4,99% (yoy) dan 3,29% (ytd) per posisi Oktober
2020.
"Untuk
itu, akselerasi program transformasi BPD menjadi prioritas kami agar BPD
menjadi lebih kompetitif, kuat, dan kontributif untuk mendukung pemulihan
ekonomi nasional," kata Wimboh.
Ketua KPK, Firli Bahuri meminta BPD menjauhkan diri dari
kepentingan-kepentingan yang tidak terkait dengan kegiatan usahanya. Ia
mendorong BPD untuk berani mencegah intervensi dari berbagai pihak yang dapat
melanggar prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan integritas sistem
keuangan.
“BPD
bisa menjadi pelopor pencegahan korupsi di level daerah,” harap Firli.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menekankan bahwa BPD
sepatutnya terus meningkatkan efektivitas implementasi program anti-pencucian
uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), yang mencakup penerapan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia
di London ini juga menjelaskan lima pilar penerapan program APU-PPT, yang
meliputi pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur,
pengendalian intern, sistem manajemen informasi, dan sumber daya manusia dan
pelatihan.
“Yang
krusial juga, pelaporan yang wajib disampaikan BPD kepada PPATK untuk
kepentingan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
tindak pidana pendanaan terorisme,” kata Dian.
Pernyataan bersama dari Kemendagri, OJK, PPATK, dan KPK
ini juga dibarengi dengan komitmen bersama akselerasi transformasi BPD,
penerapan tata kelola yang baik, dan peningkatan efektivitas penerapan program
APU-PPT. Komitmen bersama ini ditandatangani oleh Pemegang Saham Pengendali,
Komisaris Utama, dan Direktur Utama dari seluruh BPD di Indonesia.
Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda),
Supriyatno, meyakini bahwa komitmen ini dapat mengakselerasi transformasi BPD
sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penerapan
PMPJ dan lima pilar penerapan program APU-PPT juga akan menjadi upaya bersama
BPD dalam menjaga integritas sistem keuangan di lingkup daerah masing-masing,”
tandas Supriyatno. (Sumber : Biro Humas KPK RI).
Editor
: Aan