Kombes Pol Komarudin: Penyelenggara atau EO Pesta Perayaan Tahun Baru Terancam Sanksi Pidana

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, S.IK., M.M., mengatakan akan menindak tegas kepada siapa saja yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perayaan Tahun Baru 2021 dan satgas Covid-19 akan melakukan Operasi di titik-titik yang rawan terjadi kerumunan perayaan Tahun Baru itu.

Kombes Pol Komarudin menyampaikan nantinya akan ada pembatasan aktifitas perayaan tahun baru bahkan memungkinkan akan ada Pembatasan ruas jalan seperti Jl Gajahmada, Jl A Yani dan daerah-daerah lainya yang akan dijadikan kerumunan massa.

“Pemerintah Daerah dalam hal ini Satgas Covid-19 dan Kepolisian Polresta Pontianak tidak akan memberikan izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan perayaan tahun baru,” tegasnya.

Kombes Pol Komarudin juga menyampaikan dalam rangka perayaan Natal dan tahun Baru Pemerintah Daerah bersama Polresta Pontianak akan melakukan pengawasan ketet terhadap Cafe-cafe, Perhotelan dan tempat-tempat lain yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya orang.

“Untuk Perayaan Natal Kementerian Agama telah mengeluarkan Edaran pelaksanaan di tempat ibadah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan untuk perayaan Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan edaran pembatasan jam hingga 23:00 Wib,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Kapolresta menghimbau kepada masyarakat untuk merayakan malam tahun baru di rumah saja berkumpul dengan keluarga dengan berdoa agar kedepan lebih baik sehingga menghindari kerumunan malam tahun baru.

Kapolresta juga berharap kepada setiap orang yg berencana melakukan pesta segera batalkan  rencana tersebut jika tidak maka ancaman dikenakan sanksi sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 “Bagi siapa saja yang tetap menyelenggarakan Pesta atau kerumunan kami Satgas Covid-19 akan bertindak tegas, karena telah melanggar aturan dan akan dikenakan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena melanggar protokol kesehatan atau Undang-undang kekarantinaan penyelenggara atau EO akan bisa dikenakan sanksi pidana karena melanggar hal tersebut,” tegas Kapolresta. (tim liputan).

Editor : Aan



Share:
Komentar

Berita Terkini