KALBARNEWS.CO.ID (SURABAYA) - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, pimpin kegiatan rilis pers pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16,375 ton bom ikan, bertempat di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin (2812/2020).
Dalam
kesempatan ini Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri,
Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Intel Ditpolair
Korpolairud Baharkam Polri.
Dalam kasus
ini, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum,
tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli
KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim,
berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan yang TKP-nya berada
di wilayah Bangkalan, Madura.
"Dari
hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap Tersangka, diketahui bahwa
potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate
(KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg adalah pesanan seseorang yang beralamat
di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. potasium chlorate tersebut dijual
tersangka dengan harga Rp35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual
secara terpisah dengan harga Rp20.000 per pieces," ungkap Komjen Pol Agus
Andrianto.
Lebih jauh
Kabaharkam Polri menerangkan, Tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli
potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate
(KCL03) selama dua tahun sejak 2018 lalu. Tersangka MB merakit sendiri bom ikan
di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan
potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya
botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator,
selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.
Komjen Pol
Agus Andrianto juga menyampaikan harapannya kepada awak media agar bisa
sosialisasikan kepada masyarakat bahayanya menggunakan bom ikan karena bisa merusak
biota dan ekosistem laut.
"Karena
jika sudah rusak, akan membutuhkan waktu yang lama untuk recovery", tegas
Komjen Pol Agus Andrianto.
Lebih lanjut
Komjen Pol Agus Andrianto pengembangan akan dilanjutkan karena bahan-bahan
peledak ini bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan lainnya tentu saja
akibatnya bisa merugikan masyarakat yang tidak berdosa.
"Ini
akan terus kita kembangkan agar jaringan supliyer maupun pengguna termasuk
peredaran bahan seperti Potasium Clorida dan Sodium Clorida, Detonator akan
kita kejar", tutup Komjen Pol Agus Andrianto.
Berdasarkan
kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian
Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto
Pasal 55, 56 KUHP.
Ancaman
hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima,
mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, meguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia
suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman
mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara
setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun. (nn/tim liputan).
Editor : Aan