Sejumlah Pemuda Di Pontianak Terkena Razia Masker, Ini Sanksinya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Sejumla Pemuda dikenai Sanksi dikarenakan tidak menggunakan masker saat bersantai di warkop atau cafe-cafe dalam seminggu terakhir,  karena tidak mampu membayar denda administrasi senilai Rp. 200.000, Sejumlah pemuda itupun mengikuti sanksi sosial yang dilaksanakan oleh Satpol Pp dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Sanksi sosial itu dengan menyapu dan membersihkan sampah-sampah di lokasi yang sudah ditunjuk oleh petugas selama 30 menit dan setelah itu Kartu Identitas yang sebelumnya ditahan Satpol PP akan dikembalikan, seperti yang dilakukan 11 orang pelanggar yang menyapu di Jalan Harapan Jaya Pontianak Selatan, Jumat (23/10/2020).

Kasat PolPP Kota Pontianak Syf Adriana Farida menjelaskan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Kota Pontianak khusunya sudah mencapai 70 persen, aksi sosialisasi ini sudah dilakukan sejak dua bulan lalu, sanksi sosial yang diberikan pada pelanggar protokol kesehatan yaitu dengan menyapu dan membersihkan sampah-sampah di area yang sudah di tentukan sebelumnya.

"Kegiatan ini sudah 6 kali kami lakukan dan tingkat kesadaran masyarakat pun sedikit demi sedikit mulai membaik,  hal ini dibuktikan saat ini jika razia masker dilakukan hanya dapat 5 sampai 6 orang saja, sebelumnya sampai puluhan orang," jelas Syf Adriana Farida.

Syf Adriana Farida mengatakan bagi pelanggar  yang masih di bawah umur atau belum mempunyai kartu tanda penduduk (E-KTP) akan dipanggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan.

"Orang tuanya akan kita panggil untuk membuat surat pernyataan dan kami suruh melakukan pengawasan terhadap anaknya," ungkapnya.

Kasatpol PP Kota Pontianak ini menjelaskan jika pada saat melakukan Razia Masker masyarakat tidak membawa kartu tanda penduduk akan ditindak tegas  dengan bayar di tempat, guna memberi efek jera kepada pelanggar protokol Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak. (bian).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini