KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Sejumla Pemuda dikenai Sanksi dikarenakan tidak menggunakan masker saat bersantai di warkop atau cafe-cafe dalam seminggu terakhir, karena tidak mampu membayar denda administrasi senilai Rp. 200.000, Sejumlah pemuda itupun mengikuti sanksi sosial yang dilaksanakan oleh Satpol Pp dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Sanksi sosial itu dengan menyapu dan membersihkan sampah-sampah di lokasi yang sudah ditunjuk oleh petugas selama 30 menit dan setelah itu Kartu Identitas yang sebelumnya ditahan Satpol PP akan dikembalikan, seperti yang dilakukan 11 orang pelanggar yang menyapu di Jalan Harapan Jaya Pontianak Selatan, Jumat (23/10/2020).
Kasat PolPP Kota
Pontianak Syf Adriana Farida menjelaskan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Kota
Pontianak khusunya sudah mencapai 70 persen, aksi sosialisasi ini sudah dilakukan
sejak dua bulan lalu, sanksi sosial yang diberikan pada pelanggar protokol
kesehatan yaitu dengan menyapu dan membersihkan sampah-sampah di area yang
sudah di tentukan sebelumnya.
"Kegiatan
ini sudah 6 kali kami lakukan dan tingkat kesadaran masyarakat pun sedikit demi
sedikit mulai membaik, hal ini
dibuktikan saat ini jika razia masker dilakukan hanya dapat 5 sampai 6 orang
saja, sebelumnya sampai puluhan orang," jelas Syf Adriana Farida.
Syf Adriana
Farida mengatakan bagi pelanggar yang
masih di bawah umur atau belum mempunyai kartu tanda penduduk (E-KTP) akan
dipanggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan.
"Orang
tuanya akan kita panggil untuk membuat surat pernyataan dan kami suruh melakukan
pengawasan terhadap anaknya," ungkapnya.
Kasatpol PP
Kota Pontianak ini menjelaskan jika pada saat melakukan Razia Masker masyarakat
tidak membawa kartu tanda penduduk akan ditindak tegas dengan bayar di tempat, guna memberi efek jera
kepada pelanggar protokol Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota
Pontianak. (bian).
Editor :
Heri K