Kuota Umroh Kembali Dibuka, Tarif Travel Diprediksi Melonjak Naik, Bagaimana Harga Semestinya?

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Sejak merebaknya virus corona bula maret lalu, Pemerintah Arab Saudi secara bertahap membuka kuota jama’ah umroh mulai hari minggu (4/10/2020).

 Kebijakan ini diawali oleh warga Arab Saudi terlebih dahulu yang diperkenankan melaksanakan ibadah umroh, dengan mengikuti protokol kesehatan, serta rentang usia dibatasi antara 18 – 65 tahun.

Dilansir Arabnews, mengutip pernyataan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Mohammed Saleh Benten, pembukaan ibadah umroh akan dilakukan dalam 3 fase. Untuk fase pertama sebanyak 6.000 orang.

Kemudian, fase kedua pada 16 Oktober sebanyak 15 ribu, dan fase ketiga umroh dilaksanakan pada 1 November 2020 dengan kuota sebanyak 20 ribu orang.

Dibukanya keran wisata reliji ke tanah suci ini, harga travel diprediksi akan melonjak naik. Hal ini dibenarkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur yang mengatakan harga paket umrah diproyeksi meningkat sebab adanya peraturan karantina physical distancing guna mencegah penyebaran virus covid-19.

“Tentunya berdampak pada biaya akibat protokol kesehatan meskipun kami belum tahu bagaimana standar karantina dan kapasitas kamar bagi jamaah, tetapi efeknya pasti ke kenaikan harga,” tuturnya dikutip dari Tempo.co, Minggu (27/9/2020).

Terkait kenaikan harga paket umroh ini, Kalbarnews menghubungi salahsatu Pengusaha Travel Umroh dan Haji Plus di Indonesia, Fauzi Wahyu Muntoro. Menurutnya harga paket umroh per tiap jama’ah normalnya adalah Rp24 juta, asumsi bertambah Rp1 juta menjadi Rp25 juta.

“Sewajarnya memang diharga segitu, namun jika dijual dengan harga 30,5 juta misalnya, itu kalau disyariah namanya khiyar al hibn atau mengangkat harga diluar semestinya bahkan termasuk gharar”, ungkap ayah 5 anak ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi menetapkan standar biaya umroh melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221 Tahun 2018 BPIU (Biro Penyelenggara Ibadah Umroh) Referensi yakni sebesar 20 juta rupiah. Tujuannya tak lain untuk melindungi masyarakat calon jamaah agar terhindar dari upaya penipuan berkedok umroh murah, ataupun biaya yang terlalu tinggi diluar batas kewajaran. (dyp)

Share:
Komentar

Berita Terkini