Tidak Pakai Masker, Tidak Akan Dilayani di Kantor Desa Ampera Raya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Pemerintah Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat bersama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas, sejak mewabahnya pandemi corona tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan virus Covid 19. 

Himbauan tersebut disampaikan langsung, lewat media sosial maupun melalui baliho yang dipasang di beberapa tempat umum. 

Himbauan yang disampaikan tersebut meliputi cara pencegahan Covid 19, yakni himbauan semua wajib masker, mencuci tangan, jangan keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak serta menjaga jarak pada saat berbicara dengan orang lain minimal 1,5 meter.

Disamping itu guna mengantisipasi penyebaran virus corona, Kepala Desa Ampera Raya Junaidi Raja, juga menekankan warganya wajib memakai masker dan mencuci tangan saat memasuki Kantor Desa setempat. 

“Warga desa wajib pakai masker jika ingin meminta pelayanan dan wajib cuci tangan. Apabila tidak mengikuti himbauan tersebut, masyarakat tidak akan dilayani keperluannya di kantor Desa Ampera Raya,” tegasnya, Kamis (17/09/2020).

Ia menerangkan, pemberlakuan imbauan tersebut guna melatih warganya disiplin di tengah pandemi virus corona ini, serta menyusul kebijakan dan slogan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, yakni “Maskerku Pakaianku”. Upaya itupun sejalan dengan kebijakan Pemerintah pusat tentang diwajibkannya masyarakat untuk menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah. (Tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini