RPMJD Kota Pontianak Tahun 2020-2024 Ditanda Tangani Walikota, Ini Penjelasanya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menandatangani Nota Kesepakatan tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (17/09/2020).

 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019.

 

"Dalam implementasinya yang berjalan satu tahun ternyata telah terjadi dinamika yang mengakibatkan perlunya dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap dokumen tersebut," ujarnya.


Menurutnya, ada beberapa hal mendasar yang menjadi pertimbangan dilakukannya perubahan. Diantaranya, perlu adanya penyelarasan dengan RPJMN yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang RPJMN 2020-2024.

 

Kemudian, lanjut Edi, perlu dilakukannya penyelarasan dengan dokumen RPJMD Provinsi Kalbar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar 2018-2023.

Selanjutnya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

 

"Serta perlu dilakukan restrukturisasi dan penyesuaian terhadap tujuan, sasaran dan indikator RPJMD," jelasnya. (tim liputan).

 

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini