Ratusan Warga Tebas Terjaring Razia Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (SAMBAS) - Penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sambas khususnya di Kecamatan Tebas. Untuk itu Gugus Tugas Kecamatan Tebas menggelar Operasi Yustisi Peraturan Bupati Sambas No.44 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Protokol Kesehatan di kawasan Pasar Tebas, Rabu (23/09/2020).

 

Tim Gugus Tugas Kecamatan Tebas terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD dan petugas Kesehatan melaksanakan operasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 dr. Fatah Maryunani, yang juga selaku Kadis Kesehatan Kabupaten Sambas.

 

Pada kesempatan tersebut, Danramil 1208-03/Tebas, Kapten Inf Aris Yudi Yana mengatakan, dalam operasi pendisiplinan dan selama Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan   tadi, masih banyak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan sebagian langsung di test swap ditempat.

"Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar sehat dan tidak terpapar virus corona," ucapnya.

 

Lanjut Danramil, saat dilakukan operasi masih ada ditemukannya warga yang tidak menggunakan masker sejumlah 117 orang, dan 21 orang diantaranya langsung dilakukan test swap. Pihaknya akan  terus berkoordinasi dengan Kecamatan dan Polsek Tebas untuk terus melaksanakan kegiatan penindakan secara rutin di wilayah kecamatan Tebas.

 

Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat menertibkan warga yang masih melanggar protokol kesehatan, dan semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu," harapnya.

 

Sementara itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Sambas dr. Fatah Maryunani menuturkan bahwa operasi yustisi ini digelar sebagai langkah antisipatif dan juga menjalankan Perbup Sambas No. 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Mengingat masih banyaknya warga masyarakat yang belum mengindahkan program Pemerintah tentang penerapan Protokol Kesehatan yang berbuntut meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19.

 

Menurut Kadiskes Sambas, dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Sambas agar masyarakat memahami dan mentataati Protokol kesehatan yang sudah dijelaskan dalam aturan tersebut. Kami berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menggelar operasi yustisi khususnya di tempat-tempat kerumunan.

 

"Pada operasi ini, bagi warga yang kedapatan tidak bermasker langsung dikenai sangsi," ujarnya mengakhiri. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini