Polres Kubu Raya Tangkap MP Produsen dan Penjual Miras di Kecamatan Batu Ampar

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Satresnarkoba Polres Kubu Raya merilis hasil penangkapan terhadap pelaku yang memproduksi Minuman Keras (Miras) illegal jenis arak di Jalan Pancasila Desa Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar, Kamis (24/09/2020).

Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan tersangka MP pemilik usaha miras beserta Sekitar 80 liter miras tradisional, MP mengaku bahwa baru setengah tahun ia menjalani bisnis tersebut juga ia tidak memperjual belikan dengan bebas dan berdalih dijual hanya untuk kesehatan.

"Jujur saye produksi arak ni hanya untuk kesehatan dan saye buat kalok ade orang yang pesan jak, saye ndak jual bebas," ungkap MP.

MP mengaku tidak menjual secara bebas namun untuk dijual kepada orang yang habis melahirkan dan berobat atau orang yang memesan, alasan dirinya membuat miras dalam jumlah banyak karna proses pengerjaan miras ini tidak dapat di lakukan setiap hari.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya Iptu Robert Marihot Tua Damanik mengungkapkan jika Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga sekitar pada pertengahan september lalu.

Warga melaporkan jika ada salah satu oknum di Desa Padang Tikar yang memiliki usaha produksi miras jenis arak, berdasarkan laporan tersebut kemudian Polres Kubu Raya Melalui Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang memasak miras jenis arak di belakang rumah pelaku.

Iptu Robert Marihot Tua Damanik mengungkapkan jika dari tangan tersangka  peetugas berhasil mengamankan miras sebanyak 80 liter yang sudah di taruh dalam jirigen, selain itu petugas juga menyita  sarana dan peralatan mp untuk memproduksi miras.

"Nantinya barang–barang tersebut akan menjadi barang bukti dalam persidangan kedepannya," pungkas Robert. (bian).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini