Meski Sehat Penumpang Diwajibkan Ikuti Rapid Tes Di Bandara, Begini Penjelasannya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Guna mencegah penyebaran virus covid-19 Bandara Supadio Pontianak menwajibkan setiap penumpang yang datang dari luar daerah harus menjalani rapid tes dan PCR agar dapat mendeteksi virus corona.

Hal ini disampaikan Executive General Manager Angkasa Pura II, Eri Braliantoro, menurut Eri hal ini juga merupakan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalbar,  selain itu petugas yang berhubungan langsung dengan para penumpang juga diharuskan menggunakan APD lengkap, Jumat (18/09/2020).

 

Diketahui beberapa derah di Indonesia telah di tetapkan sebagai zona merah akibat tingginya kasus covid-19, maka dari itu Pemerintah Provinsi Kalbar bekerja sama dengan Bandara Supadio Pontianak untuk melakukan rapid tes kepada para penumpang yang baru saja tiba dari luar daerah Kalbar.

 

Executive General Manager Angkasa Pura II, Eri Braliantoro menyebutkan jika pihaknya tidak terganggu dengan adanya Rapid Tes yang di haruskan oleh pihak Pemprov Kalbar.

 

"Terlebih hal ini dapat cepat mendeteksi penumpang-penumpang yang berpotensi membawa virus covid-19 ke Kalbar," jelasnya.

 

Semantara itu untuk tetap menjaga petugas dan pegawai, Bandara Supadio juga menerapkan kewajiban kepada petugas garda terdepan agar menggunakan APD.

 

" Kami dari pihak bandar juga menyediakan handsanitizer dan tempat cuci tangan juga tersedia di berbagai sudut bandara,"  pungkas Eri Braliantoro. (bian).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini