KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Peristiwa yang
mencoreng nama baik institusi Kepolisian terjadi, dikabarkan Seorang Oknum
anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak diduga melakukan perbuatan
asusila terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial SW (15).
Selasa,(15/09/2020).
Kapolresta Pontianak Kota
Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M. membenarkan adanya laporan terkait dugaan
pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak. Pihaknya masih
melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kronologi kasus dugaan pencabulan
itu diceritakan paman korban bermula ketika gadis berinisial SW (15)
berboncengan dengan temannya karena tidak menggunakan helm saat berkendara dan
tidak menggunakan masker di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.
Oknum polisi berinisial DY yang
sedang bertugas memberhentikan SW dan temannya,dan memberi surat tilang kepada
keduanya karena melakukan pelanggaran. SW dan temannya diminta untuk membayar
tilang pelanggaran tersebut, namun keduanya tak membawa uang.
Menurut pengakuan
SW bahwa dia mengatakan tak membawa uang kepada DY dan akan mengambil uangnya
dirumah keluarga. DY pun bersedia mengantarkan SW ke rumah keluarganya.
Bukannya diantar kerumah
keluarganya DY malah membawa SW ke hotel tak jauh dari lokasi penilangan
tersebut kemudian DY melakukan aksi bejatnya. Usai melakukan perbuatan bejat
tersebut, pelaku meninggalkan korban di kamar hotel sebelum akhirnya ditemukan
oleh rekan dan keluarganya.
Akibat perbuatan yang diduga
dilakukan oleh oknum polisi ini korban yang masih dibawah umur, mengalami
trauma yang mendalam dan dalam proses pemulihan.
Saat ini DY sudah diamankan dan
kasus sedang didalami oleh pihak Polresta Pontianak. (tim liputan).
Editor : Aan