23 Balon Kepala Daerah Deklarasikan Pilkada Sehat dan Bebas Dari Covid-19

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Sebanyak 23 Bakal Calon Kepala Daerah yang bertarung di Pilkada serentak 2020 menandatangani deklarasi komitmen menyelenggarakan pilkada yang aman dari penularan covid-19, Sanksi tegas menanrti para bakal calon jika deklarasi tersebut dilanggar.

 

Kampanye pemilihan kepala daerah selalu dikaitkan dengan pengumpulan massa, namun tentu pengumpulan massa ini harus dihidari saat pandemi Covid-19. karena sangat beresiko tinggi dan dapat mengancam hidup masyarakat.

 

Untuk itu, Polda Kalimantan Barat menginisiasi penandatanganan deklarasi pemilihan kepala daerah sehat dan bebas dari penyebaran wabah Covid-19. Deklrasi ini digelar dengan mendatangkan seluruh bakal calon yang yang berkontestasi.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat saat menggunakan haknya memberikan suara untuk memilih pemimpin mereka. sekaligus memberikan rasa aman bagi para kontestan dan simpatisan calon saat pilkada 2020 mendatang.

 

“Kegiatan ini di inisiasi oleh Kapolda Kalimantan Barat. ini semua merupakan komitmen bersama kita sebagai rakyat yang berada di garis depan dalam pencehahan Covid-19. harapannya komitmen ini dapat berjalan sampai pikada selesai. dan masyarakat memiliki pemimpin pilhannya.” Ujar Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go.

 

Polda Kalbar bersama satgas covid-19 yang dibentuk oleh pemerintah termasuk diantaranya pemerintah di daerah dan penyelenggara pilkada akan memberikan sanksi tegas kepada para bakal calon yang melanggar komitmen tersebut.

 

“Tentunya sanksi tegas telah kita siapkan, sanksi yang sesuai dengan peraturan gubernur tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19.” Tambah Kabid Humas Polda Kalbar.

 

Senada dengan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar juga berharap para bakal calon dapat menjalankan komitmen dengan sebaik-baiknya. Bawaslu sendiri akan memberikan sanksi tegas jika para bakal calon yang terpilih menjadi calon nantinya melanggar aturan tentang protokol kesehatan.

 

Bawaslu akan memberikan sanksi yang juga sesuai dengan peraturan pemerintah, yang dimulai dari teguran dan sanksi lainnya kalau bahkan diusulkan untuk menyerahkan sanksi hukum kepada para penegak hukum.

 

“Sanksi sudah kami siapkan, dimana sanksi tersebut merupakan sanksi yang di implementasikan dari peraturan pemerintah dan pemerintah di daerah. Termasuk diantaranya tentang aturan yang mengenai tata cara bekampanye di masa pandemi ini. meski sanksi tidak sampai dengan pembatalan pencalonan, namun kita akan meneruskannya ke pihak berwajib jika memang memenuhi unsur hukum dari pelanggaran tersebut”. Ujar Ruhermansyah, Ketua Bawaslu Kalbar.

 

Sementara itu, Para Calon juga dengan tegas akan menjalankan komitmen dengan sebaik - baiknya, karena para calon kepala daerah merupakan contoh masyrakat, dan demi kebaikan bersama.

 

“Tentunya kita sudah menyiapkan strategi agar kita menyampaikan program dan menerima aspirasi dengan aman dari penyebaran covid-19”. ujar Atbah Romin Suhaili, Incumbent bakal calon Bupati Sambas.

 

Komitmen juga disampaikan Aron, bakal calon kepala daerah di kabupaten Sekadau. ia dan tim pendukung telah menyiapkan innovasi menjalani kampanye dengan memaksimalkan media sosial. dan menyampaikan program kampanye nya dalam bentuk tulisan maupun video.

 

“Kami dan tim tahu betul apa yang harus dilakukan saat mengikuti kontestasi ditengah pandemi ini. Kami sudah menyiapkan sejumlah langkah salah satunya adalah dengan memperkuat penyampaian program melalui media sosial” Ujarnya.

 

Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kalimantan Barat akan digelar di 7 Kabupaten di Kalimantan Barat. diantaranya Kabupaten Sambas, Benkayang, Sintang, Kapuas, Melawi, Sekadau dan Kabupaten Ketapang. (iks).

Editor : Heri K

 

Share:
Komentar

Berita Terkini