Ribuan Batang Kayu Olahan Illegal Dari Terentang Ditangkap Ditpolairud Polda Kalbar

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Ditpolairud Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu Olahan di Terentang, ribuan batang kayu olahan berbagai ukuran dan jenis tanpa dilengkapi dokumen disita Ditpolairud Polda Kalbar dari warga berinsial MW.

Penangkapan ribuan batang kayu illegal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar, Kompol  Husni Ramli, Husni mengatakan rakit kayu ini ditarik menggunakan kapal dari Terentang tujuan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dari pengakuan tersangka kayu didapati hanyut dari aliran sungai kemudian diolah.

Kompol  Husni Ramli berawal dari laporan masyarakat bahwa pada Jumat 14 Agustus lalu, berdasarkan laporan tersebut tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar melakukan penyelidikan di perairan Sungai Kapuas dan mendapati ada kapal yang menarik rakit kayu dari terentang tujuan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya itu.

"Dari pengakuan tersangka seribu kayu tanpa dokumen sah ini didapati MW dari aliran sungai, dimana tersangka beralasan dari kayu yang hanyut lalu kemudian dia gesek atau diolah dan rencananya akan dijual dengan cara menawarkan kepada pedagang atau toko-toko kayu yang ada di wilayah Kubu Raya,"ungkap Kompol  Husni Ramli.

Kompol  Husni Ramli mennjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keterangan dari ahli terkait jumlah kayu maupuan areal pengambilan kayu.

"Atas perbuatannya tersangka MW akan dikenakan pasal 83 ayat satu, junto pasal 12 undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, " pungkas Kompol  Husni Ramli. (bian).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini