KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) – Ditpolairud Polda Kalbar Amankan Ribuan
Batang Kayu Olahan di Terentang, ribuan batang kayu olahan berbagai ukuran dan
jenis tanpa dilengkapi dokumen disita Ditpolairud Polda Kalbar dari warga
berinsial MW.
Penangkapan
ribuan batang kayu illegal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda
Kalbar, Kompol Husni Ramli, Husni
mengatakan rakit kayu ini ditarik menggunakan kapal dari Terentang tujuan Sungai
Raya Kabupaten Kubu Raya, dari pengakuan tersangka kayu didapati hanyut dari
aliran sungai kemudian diolah.
Kompol Husni Ramli berawal dari laporan masyarakat
bahwa pada Jumat 14 Agustus lalu, berdasarkan laporan tersebut tim Subdit Gakkum
Ditpolairud Polda Kalbar melakukan penyelidikan di perairan Sungai Kapuas dan
mendapati ada kapal yang menarik rakit kayu dari terentang tujuan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya itu.
"Dari
pengakuan tersangka seribu kayu tanpa dokumen sah ini didapati MW dari aliran
sungai, dimana tersangka beralasan dari kayu yang hanyut lalu kemudian dia
gesek atau diolah dan rencananya akan dijual dengan cara menawarkan kepada
pedagang atau toko-toko kayu yang ada di wilayah Kubu Raya,"ungkap Kompol Husni Ramli.
Kompol Husni Ramli mennjelaskan hingga saat ini pihaknya
masih menunggu keterangan dari ahli terkait jumlah kayu maupuan areal
pengambilan kayu.
"Atas
perbuatannya tersangka MW akan dikenakan pasal 83 ayat satu, junto pasal 12
undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta
rupiah, " pungkas Kompol Husni
Ramli. (bian).
Editor : Aan