KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) – Polda Kalimantan Barat
mengungkap kasus tindak pidana penjualan anak pada sebuah klinik bersalin di
Kabupaten Kubu Raya. 6 pelaku dan uang tunai sebesar 30 Juta yang diduga
dipergunakan untuk transaksi diamankan petugas.
Hal ini
diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie
Sulistiawan. Ia menyebutkan anak yang diperjual belikan ini masih bayi, bahkan
sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin.
“Pada hari
Kamis tanggal 20 Agustus 2020, sekitar pukul 14.00 Wib. Tim Resmob Dit
Reskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin
berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak,”
ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar
Menindaklanjuti
informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian
penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang
diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi
Kombes Pol
Luthfie Sulistiawan juga memberkan peran pelaku dalam transaksi tindak pidana
penjualan anak ini.
“Dilokasi
klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E
damn TA. Dimana E yang akan membeli bayi tersebut dan TA yang membantu untuk
mengambil bayi,” sebutnya
Dari tangan
2 pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar 30 Juta yang diakui
milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi.
“Ibu bayi,
berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang
oleh seorang pengasuh yang sudah berada di dalam grabcar,” sambungnya
Dari lokasi
klinik bersalin dan introgasi awal kepada para pelaku, tim melakukan
pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan
jual beli bayi tersebut.
“Pengembangan
di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai
perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah
Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tambahnya
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengatakan, saat ini para pelaku sudah
diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Para pelaku terancam
dikenakan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(tim liputan).
Editor : Aan