Menjaga Kerukunan Umat Beragama Di Kubu Raya, Kemenag Dan FKUB Sampaikan Ini

Editor: Redaksi author photo


KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kementerian Agama bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kubu Raya lakukan dialog Kerukunan Beragama Khusus Umat Budha Se-Kabupaten Kubu Raya yang dilaksannakan di Aula Kemenag Kubu Raya, Jl Raya Rasau Jaya, Minggu (12/07/2020).

Kegiatan Dialog Kerukunan Umat Budha ini diselenggarakan  Kepala Seksi Pembina Penyelenggara Ummat Budha, Rakiman, S.Ag.

Dalam Sambutan sekaligus materinya, Kepala Kementerian Agama Kubu Raya, Drs H Nahruji, MSi mengatakan Moderasi beragama dimaknai bahwa dalam beragama harus moderat, tidak ekstrim kiri atau ekstrim kanan.

“Kementrian Agama terus memandu kehidupan beragama yang modera ditandai dengan pelayanan 6 umat beragama yang dianut dan diakui di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” ungkap H Nahruji.

Kepala Kementerian Agama Kubu Raya, Drs H Nahruji, MSi juga berharap semua Umat beragama di Kabupaten Kubu Raya terus menjaga kerukunan antar Umat beragama di Kabupaten ini yang sampai saat ini terus terjaga dengan baik.


Sementara itu, H Untung Suprapta, SH Ketua FKUB Kubu Raya dalam materinya menjelaskan tentang pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama dan menjelaskan syarat ijin pendirian rumah ibadah yang harus diketahui oleh semua Umat agar tidak terjadi kesalahfahaman dalam pendirian rumah ibadah.

“Berdasarkan peraturan bersama DuaMenteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 tentang Prasyarat Pendirian Rumah Ibadah semua telah ditentukan aturanya,” ungkap Untung Suprapta.

Hal yang sama disampaikan Achmad Fathony, Sekretaris FKUB Kubu Raya ini menjelaskan Syarat Pendirian Rumah Ibadah diantaranya, Daftar pengguna rumah ibadah minimal 90 orang dengan dilampiri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disyahkan oleh Kepala Desa serta Camat setempat menyesuaikan dengan tingkatan wilayah jamaah pengguna rumah ibadah.

Lebih lanjut Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama ini menjelaskan Poin-poin yang harus dipenuhi dalam pendirian Rumah Ibadah sesuai peraturan yang berlaku diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Daftar pengguna rumah ibadah Minimal 90 orang  dilampiri KTP dan disahkan oleh Kepala Desa dan  Camat setempat sesuai tingkatan wilayah jamaah pengguna rumah ibadah.

2. Persetujuan lingkungan dimana rumah ibadah itu akan didirikan Minimal 60 orang lintas agama dilampiri KTP  dan disetujui RT serta Desa setempat dengan ditandai cap dan tanda tangan.

3. Akta pendirian Yayasan atau Lembaga Rumah Ibadah dari Notaris atau dari Lembaga terkait dan atau KUA setempat

4. Sertifikat Hak Milik rumah ibadah wajib dimiliki atau surat keterangan lain terkait penggunaan lahan pendirian rumah ibadah.

5. Rekomendasi atau surat keterangan domisili dari Desa setempat.

6. Surat Rekomendasi dari Camat setempat

7. Surat Rekomendasi dari Kemenag Kab atau Kota setempat.

8. Rekomendasi FKUB Kab/Kota Setempat

Selain itu Pendirian Rumah Ibadah itu juga harus mendapat persetujuan lingkungan dimana rumah ibadah itu akan didirikan minimal 60 orang lintas agama dan juga dilampiri KTP  dan disetujui RT dan Desa setempat dengan di bubuhi cap dan tanda tangan.

Ahmad Fatoni mejelaskan permohonan Rekomendasi FKUB akan dikeluarkan setelah verifikasi lapangan dilakukan.

“Hal ini dilakukan guna mencocokkan antara dokumen pemohon dan fakta lapangan, FKUB akan mengundang para steak holder yang termaktub dalam dokumen pemohon,” terangnya.

Achmad Fathony mengatakan FKUB akan menanyakan langsung kepada para pihak apakah ada yang keberetan atau pro kontra terkait pendirian rumah ibadah dimaksud.

”Jika telah clear and clean tak ada masalah maka Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah yang di ajukan pemohon diterbitkan dengan masa tenggang waktu 6 bulan,” ungkapnya lagi.

 Achmad Fathony mengatakan untuk kelengkapan administratif perijinan selanjutnya diajukan ke pihak terkait yaitu Bidang perijinan Dinas PUPR Kab atau Kota untuk mendapat IMB sementara pembangunan Rumah Ibadah dimaksud.

“Jika pun dikemudian  hari setelah tahapan perijinan dilalui dengan baik, masih masih ada pro kontara dimasyarakat atau konflik pendirian rumah ibadah maka dilakukan jalur mediasi musyawarah mufakat sesuai tingkatan masalahnya sebagaimana diatur pada Peraturan Bersama Menteri pada pasal 21,” pungkas Achmad Fathony.

Kegiatan Dialog Kerukunan Umat Budha se Kabupaten Kubu Raya ini berlangsung dengan diikuti Peserta dari 9 kecamatan dan Tokoh Umat Budha yang ada di Kabupaten Kubu Raya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini