KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) – Kementerian Agama bekerja sama
dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kubu Raya lakukan dialog
Kerukunan Beragama Khusus Umat Budha Se-Kabupaten Kubu Raya yang dilaksannakan
di Aula Kemenag Kubu Raya, Jl Raya Rasau Jaya, Minggu (12/07/2020).
Kegiatan Dialog
Kerukunan Umat Budha ini diselenggarakan
Kepala Seksi Pembina Penyelenggara Ummat Budha, Rakiman, S.Ag.
Dalam
Sambutan sekaligus materinya, Kepala Kementerian Agama Kubu Raya, Drs H
Nahruji, MSi mengatakan Moderasi beragama dimaknai bahwa dalam beragama harus
moderat, tidak ekstrim kiri atau ekstrim kanan.
“Kementrian
Agama terus memandu kehidupan beragama yang modera ditandai dengan pelayanan 6 umat
beragama yang dianut dan diakui di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ini,” ungkap H Nahruji.
Kepala Kementerian
Agama Kubu Raya, Drs H Nahruji, MSi juga berharap semua Umat beragama di
Kabupaten Kubu Raya terus menjaga kerukunan antar Umat beragama di Kabupaten
ini yang sampai saat ini terus terjaga dengan baik.
Sementara
itu, H Untung Suprapta, SH Ketua FKUB Kubu Raya dalam materinya menjelaskan tentang
pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama dan menjelaskan syarat ijin pendirian
rumah ibadah yang harus diketahui oleh semua Umat agar tidak terjadi
kesalahfahaman dalam pendirian rumah ibadah.
“Berdasarkan
peraturan bersama DuaMenteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9
dan No 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 tentang Prasyarat Pendirian Rumah Ibadah
semua telah ditentukan aturanya,” ungkap Untung Suprapta.
Hal yang
sama disampaikan Achmad Fathony, Sekretaris FKUB Kubu Raya ini menjelaskan
Syarat Pendirian Rumah Ibadah diantaranya, Daftar pengguna rumah ibadah minimal
90 orang dengan dilampiri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disyahkan oleh Kepala Desa
serta Camat setempat menyesuaikan dengan tingkatan wilayah jamaah pengguna
rumah ibadah.
Lebih lanjut
Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama ini menjelaskan Poin-poin yang harus
dipenuhi dalam pendirian Rumah Ibadah sesuai peraturan yang berlaku diantaranya
adalah sebagai berikut :
1. Daftar
pengguna rumah ibadah Minimal 90 orang dilampiri KTP dan disahkan oleh Kepala Desa
dan Camat setempat sesuai tingkatan
wilayah jamaah pengguna rumah ibadah.
2. Persetujuan
lingkungan dimana rumah ibadah itu akan didirikan Minimal 60 orang lintas agama
dilampiri KTP dan disetujui RT serta
Desa setempat dengan ditandai cap dan tanda tangan.
3. Akta
pendirian Yayasan atau Lembaga Rumah Ibadah dari Notaris atau dari Lembaga
terkait dan atau KUA setempat
4. Sertifikat
Hak Milik rumah ibadah wajib dimiliki atau surat keterangan lain terkait
penggunaan lahan pendirian rumah ibadah.
5. Rekomendasi
atau surat keterangan domisili dari Desa setempat.
6. Surat
Rekomendasi dari Camat setempat
7. Surat Rekomendasi
dari Kemenag Kab atau Kota setempat.
8.
Rekomendasi FKUB Kab/Kota Setempat
Selain itu
Pendirian Rumah Ibadah itu juga harus mendapat persetujuan lingkungan dimana
rumah ibadah itu akan didirikan minimal 60 orang lintas agama dan juga
dilampiri KTP dan disetujui RT dan Desa
setempat dengan di bubuhi cap dan tanda tangan.
Ahmad Fatoni
mejelaskan permohonan Rekomendasi FKUB akan dikeluarkan setelah verifikasi
lapangan dilakukan.
“Hal ini
dilakukan guna mencocokkan antara dokumen pemohon dan fakta lapangan, FKUB akan
mengundang para steak holder yang termaktub dalam dokumen pemohon,” terangnya.
Achmad
Fathony mengatakan FKUB akan menanyakan langsung kepada para pihak apakah ada
yang keberetan atau pro kontra terkait pendirian rumah ibadah dimaksud.
”Jika telah
clear and clean tak ada masalah maka Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah yang di
ajukan pemohon diterbitkan dengan masa tenggang waktu 6 bulan,” ungkapnya lagi.
Achmad Fathony mengatakan untuk kelengkapan
administratif perijinan selanjutnya diajukan ke pihak terkait yaitu Bidang
perijinan Dinas PUPR Kab atau Kota untuk mendapat IMB sementara pembangunan
Rumah Ibadah dimaksud.
“Jika pun
dikemudian hari setelah tahapan perijinan
dilalui dengan baik, masih masih ada pro kontara dimasyarakat atau konflik
pendirian rumah ibadah maka dilakukan jalur mediasi musyawarah mufakat sesuai
tingkatan masalahnya sebagaimana diatur pada Peraturan Bersama Menteri pada pasal
21,” pungkas Achmad Fathony.
Kegiatan
Dialog Kerukunan Umat Budha se Kabupaten Kubu Raya ini berlangsung dengan
diikuti Peserta dari 9 kecamatan dan Tokoh Umat Budha yang ada di Kabupaten
Kubu Raya. (tim liputan).
Editor : Aan