KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani Nota Kesepahaman
Bersama antara Kemendes PDTT dengan KPK RI tentang Kerjasama dalam Upaya
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Desa, Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, di Kantor Kemendes PDTT Jakarta.
Nota Kesepahaman
dibuat dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi untuk
meningkatkan kinerja yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun ruang
lingkup dalam nota kesepahaman tersebut diantaranya meliputi pertukaran
informasi data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan
masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pencegahan tindak
pidana korupsi, melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan
kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi, pengkajian dan penelitian serta penyediaan narasumber dan ahli.
Abdul Halim
Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri usai penandatangan melaporkan,
tahun 2020 ini Kemendes PDTT telah diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) untuk laporan keuangan pemerintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena
kita memang betul-betul melakukan upaya pencegahan yang semaksimal mungkin.
Disini tiap bulan inspektorat memberikan laporan terkait kinerja dan berbagai
hal di masing-masing ke Dirjenan sehingga sejak dini sudah bisa diketahui
berbagai hal yang mengkhawatirkan bisa menimbulkan kerugian negara," kata
Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Selain itu,
Gus Menteri juga menyampaikan terkait Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Alhamdulillah,
laporan LHKASN dan LHKPN sudah 100 persen. Terdiri dari LHKASN sebanyak 1.329
ASN dan LHKPN sebanyak 856 pejabat," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur
ini.
Bukan itu
saja, Gus Menteri melaporkan terkait zona integritas. Dalam hal ini, Kemendes
PDTT pada tahun 2009 terdapat 6 unit kerja zona integritas meningkat menjadi 19
unit kerja zona integritas pada tahun 2020.
"Dan
tentu ini menjadi bagian dari komitmen kita untuk berbagai upaya pencegahan
korupsi. Dengan kerjasama ini, mudah-mudahan kita diberikan satu kemudahan
untuk trus berupaya agar seluruh keluarga besar Kemendes PDTT terjauhkan dari
musibah korupsi di Indonesia," katanya.
Sementara
iti, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada Kemendes PDTT yang
telah mengembangkan pentingnya integritas di wilayah unit kerjanya.
Menurutnya,
Korupsi itu terjadi karena banyak hal diantaranya orangnya serakah, karena ada kesempatan,
karena kebutuhan, karena ancaman hukumannya rendah sehingga orang melakukam
korupsi.
"Tetapi
disamping itu, korupsi muncul karena kekuasaan, karena ada kesempatan dan
kurangnya integritas. Jadi, betapa pentingnya zona integritas ini,"
katanya.
Terkait
dengan penandatangan, KPK kata Firli, sangat terbuka kepada setiap kementerian
dan lembaga dalam rangka kerjasama terkait dengan langkah-langkah pemberantasan
korupsi, baik itu bersifat pendidikan masyarakat, pencegahan supaya tidak
terjadi korupsi, pendidikan dan lain-lain.
"Khususnya
Kemendes PDTT yang hari ini dilakukan penandatangan kerjasama. Kami siap untuk
mendampingi dan kami siap untuk menjadi narasumber dan ahli. Hal yang penting
adalah negara ini bebas dari korupsi," katanya.
Dalam
penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi, Sekjen Kemendes PDTT Anwar
Sanusi dan pejabat eselon satu lainnya di lingkungan Kemendes PDTT beserta
seluruh pegawainya. (rusli/kemendes pdtt).
Editor : Aan